Tak Punya Uang untuk Biaya Skripsi, Mahasiswa Ini Nekat Jual Ganja

Reporter : Devi Puspitasari
Jumat, 4 September 2020 10:30
Tak Punya Uang untuk Biaya Skripsi, Mahasiswa Ini Nekat Jual Ganja
FB mengaku baru pertama kali menjual barang haram ini.

Skripsi bisa dibilang sebagai "perjalanan" akhir yang harus ditempuh kebanyakan mahasiswa agar bisa lulus kuliah. Meski begitu, skripsi bukan tanpa biaya.

Biaya skripsi inilah yang diduga jadi latar belakang seorang mahasiswa berinisial FB nekat menjual ganja. FB mengaku nekat menjual barang haram ini untuk membiayai keperluan skripsinya.

1 dari 4 halaman

Ilustrasi dipenjara © Diadona

Melansir dari kompas.com, mahasiswa salah satu PTS di Makassar ini ditanggap oleh anggota Raimas Sat Sabhara Polrestabes Makassar di belakang salah satu pusat perbelanjaan yang ada di alan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

FB ditanggap hari Rabu (2/9) malam saat dirinya menunggu pembeli sambil mengisap ganja. Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reserse Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha.

2 dari 4 halaman

Mendapat Ganja via Instagram

" Saat penggeledahan ditemukan tujuh paket saset kecil yang kami duga adalah ganja dan satu paket besar yang kurang lebih beratnya sekitar 50 gram," tutur Indra.

Mahasiswa ini mengaku mendapatkan ganja-ganja itu secara online yang dipesannya lewat media sosial Instagram. Lalu, ia menjualnya lagi secara online.

3 dari 4 halaman

Dijual secara Online dan Offline

Ilustrasi Laptop © Diadona

Menurut Indra, FB juga bisa memasarkannya secara offline alias tatap muka. Biasanya, FB mengemas ganja-ganja ini dalam bentuk sachet yang kemudian ia jual seharga Rp. 100 ribu.

" Satu sachet dijual Rp. 100.000. Dia sudah memiliki pelanggan tetap. Jadi yang bersangkutan ada akun IG-nya juga tapi kalau mau COD (cash on delivery) juga bisa. Ketemu di tempat juga bisa," sambung Indra.

4 dari 4 halaman

Demi Biaya Skripsi

Saat diwawancarai oleh wartawan, FB mengaku nekat menjual barang haram ini demi keperluan skripsinya dan baru pertama kali dilakukan.

" (Ganjanya) dipakai dan dijual. Dijual di internet. Baru satu kali ambil barang ini. Belum ada yang laku," terang FB.

Saat ini, mahasiswa salah satu PTS di Makassar ini ditahan di Polrestabes Makassar dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Gimana nih kalau menurut kamu?

Beri Komentar