Tagih Utang ke Ibu Kombes Lewat Instagram, Febi Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Reporter : Riza Umami
Kamis, 16 Juli 2020 14:17
Tagih Utang ke Ibu Kombes Lewat Instagram, Febi Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Nagih utang aja sampai masuk penjara begini, sedih banget.

Nama Febi Nur Amelia sempat viral pada tahun 2019. Kasusnya ini ramai akibat sebuah unggahannya di Instagram pribadi miliknya. Ternyata dalam postingan itu, Febi lagi nagih utang kepada istri Kombes Ilsarudin yang bertugas di Mabes Polri.

Dalam postingannya itu, Febi menuliskan, "“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

1 dari 5 halaman

Dilansir dari laman kompas.com (15/07), awalnya Febi meminjamkan uang pada Fitriani di tahun 2016. Lalu, saat dia menagih uangnya, Fitriani bilang belum bisa bayar tetapi nomor Febi malah diblokir.

Di tahun 2019, Febi mencoba lagi untuk nagih uangnya. Dia kirim DM ke Instagram Fitriani. Namun, tak kunjung ada balasan darinya. Febi pun akhirnya membuat sebuah postingan yang menandai Fitriani dengan maksud untuk menagih utang.

2 dari 5 halaman

Namun, Ibu Kombes merasa tersinggung dan malu dengan postingan Febi tersebut. Dia bahkan sampai melaporkan Febi atas pencemaran nama baik. Kasusnya ini pun masih berjalan sampai sekarang.

Kasus Febi Nagih Utang Ibu Kombes © Diadona

Fitriani sendiri mengatakan bahwa dirinya nggak kenal dengan Febi dan tak punya utang padanya. Dia cuma tahu Febi ini karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

3 dari 5 halaman

Dia juga meminta bukti bahwa dirinya memang telah meminjam uang pada Febi baik dari SMS, WA dan lain sebagainya. Uang Rp70 juta tentu bukan yang kecil, pasti ada bukti baik tertulis atau bukti apa pun.

Fitriani mengatakan bahwa Febi sudah berkali-kali mengunggah di Instagram bahwa dirinya berhutang padanya. Dalam unggahannya itu, Febi bahkan menggunakan kata-kata yang kurang baik sampai membuat Fitriani malu.

4 dari 5 halaman

Fitriani pun merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Febi. Dia sampai melaporkan perbuatan Febi ini ke polisi dan menempuhh jalan yang panjang. Dugaan penghinaan ini juga telah didukung oleh keterangan ahli ITE dan bahasa.

Akhirnya pada Selasa 14 Juli 2020, kasus Febi ini masuk ke persidangan. Febi dituntut telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5 dari 5 halaman

Febi dianggap sudah mencemarkan nama baik Fitriani melalui media sosial. Dia pun dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Persidangan ini pun masih berlanjut dan belum ada putusan dari hakim.

Waduh, perkara nagih utang saja bisa sampai panjang begini ya hingga dituntut masuk penjara. Gimana pendapatmu tentang kasus ini?

Beri Komentar