Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Sudah Ditahan

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Rabu, 27 Maret 2024 23:26
Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kini Sudah Ditahan
Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung melakukan proses penyidikan. Hasilnya, Harvey, selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Usai diperiksa, Harvey keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Nampak terlihat tangan Harvey juga terborgol lalu dibawa oleh petugas Jampidsus ke mobil tahanan.

 

1 dari 3 halaman

Sandra Dewi dan Harvey Moeis© 2022 instagram.com/@sandradewi88

Dilansir dari Detik.com, tindak korupsi diduga dilakukan selama kurun waktu 2015-2022. Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey, bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Moechtar Riza Pahlevi Tabrani, mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Para tersangka diduga melakukan kerja sama fiktif dengan PT Timah tbk. 

Penetapan tersangka Harvey Moise ini menyusul tersangka sebelumnya, Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari PIK (Pantai Indah Kapuk). Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. 

Perjanjian kerja sama fiktif itu kemudian dijadikan dasar bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

2 dari 3 halaman

Sandra Dewi dan Harvey Moeis© instagram.com/sandradewi88

Kasus Hukum

Di tahun 2018 lalu, Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 inisial ALW, Direktur Utama PT Timah Tbk inisial MRPT dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk berinisial EE, yang ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menyadari bahwa masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, menyebabkan pasokan biji timah yang dihasilkan jadi lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya.

Karena kondisi itu, ketiga tersangka justru menawarkan pemilik smelter ilegal buat bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal. Pembelian dilakukan melebihi harga standar yang ditetapkan, tanpa melalui proses kajian terlebih dahulu.

Padahal, timah dari penambang ilegal ini diambil dari sekitar wilayah konsesi milik PT Timah.

Agar penambangan ilegal tersebut berjalan lancar dan seolah biji timah ilegal ini menjadi legal, ketiga tersangka menyetujui membuat perjanjian seolah ada kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter. 

Selain itu, tersangka penyelenggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, disepakati ditunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS untuk memasok kebutuhan biji timah. Perusahaan boneka ini digunakan untuk 'mencuci' hasil tambang ilegal menjadi seolah-olah legal.

3 dari 3 halaman

" Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Lalu, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah itu merupakan dana CSR. Tindakan ini difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

" (Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," lanjut Kuntadi.

Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli biji timah. Untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Kejagung telah bekerja sama dengan para ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang disebabkan pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk ini. Dari penghitunga, kerugian kerusakan lingkungan mencapa Rp270 triliun.

Menurut Kuntadi, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Beri Komentar