© Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis
Pandemi virus Corona membuat banyak orang melakukan hal-hal diluar dugaan. Mulai dari meremehkan virus tersebut hingga mengambil keuntungan dengan cara yang salah dari pandemi ini.
Seperti apa yang dilakukan oleh wanita ini. Melalui platform facebook, ia menjual sebuah gelang 'anti covid-19'.
Dilansir dari Detik, wanita si Malaysia ini akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib. JPJ/POLIS Malaysia mengumumkan bahwa wanita tersebut dinyatakan bersalah karena mempromosikan gelang yang diklaim bisa mencegah penularan Covid-19.
Gelang tersebut viral setelah ditampilkan di media sosial dan dikhawatirkan bisa memicu persepsi yang salah tentang pencegahan virus Corona.
Wanita Penjual Gelang 'Anti Covid-19' © Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis
Atas perbuatannya tersebut, wanita itu didenda sebesar Rp 171 Juta. Jika ia tidak segera membayar maka angka tersebut akan dilipat gandakan menjadi RM 100 ribu atau setara dengan Rp 342 Juta.
Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia akan diganjar hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.
Duh, makanya nggak usah sok ngide deh. Apalagi sampai bisa memperkeruh suasana yang sudah keruh ini, jangan.

Dita Karang Bikin Kejutan, Tampil Menawan di Jakarta Fashion Week 2026

Profil Maria Selena, Mantan Puteri Indonesia dan Atlet Basket yang Jadi Peserta Physical: Asia

Profil Fina Phillipe, Sosok Atlet Perempuan yang Mewakili Indonesia di Physical Asia

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship