© Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis
Pandemi virus Corona membuat banyak orang melakukan hal-hal diluar dugaan. Mulai dari meremehkan virus tersebut hingga mengambil keuntungan dengan cara yang salah dari pandemi ini.
Seperti apa yang dilakukan oleh wanita ini. Melalui platform facebook, ia menjual sebuah gelang 'anti covid-19'.
Dilansir dari Detik, wanita si Malaysia ini akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib. JPJ/POLIS Malaysia mengumumkan bahwa wanita tersebut dinyatakan bersalah karena mempromosikan gelang yang diklaim bisa mencegah penularan Covid-19.
Gelang tersebut viral setelah ditampilkan di media sosial dan dikhawatirkan bisa memicu persepsi yang salah tentang pencegahan virus Corona.
Wanita Penjual Gelang 'Anti Covid-19' © Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis
Atas perbuatannya tersebut, wanita itu didenda sebesar Rp 171 Juta. Jika ia tidak segera membayar maka angka tersebut akan dilipat gandakan menjadi RM 100 ribu atau setara dengan Rp 342 Juta.
Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia akan diganjar hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.
Duh, makanya nggak usah sok ngide deh. Apalagi sampai bisa memperkeruh suasana yang sudah keruh ini, jangan.
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

Pigmenta Nusantara, UIFW Hadirkan Dialog Tradisi dan Keberlanjutan Lewat Trunk Show Eksklusif