© Facebook/Info Roadblock JPJ/Polis
Pandemi virus Corona membuat banyak orang melakukan hal-hal diluar dugaan. Mulai dari meremehkan virus tersebut hingga mengambil keuntungan dengan cara yang salah dari pandemi ini.
Seperti apa yang dilakukan oleh wanita ini. Melalui platform facebook, ia menjual sebuah gelang 'anti covid-19'.
Dilansir dari Detik, wanita si Malaysia ini akhirnya ditangkap oleh pihak yang berwajib. JPJ/POLIS Malaysia mengumumkan bahwa wanita tersebut dinyatakan bersalah karena mempromosikan gelang yang diklaim bisa mencegah penularan Covid-19.
Gelang tersebut viral setelah ditampilkan di media sosial dan dikhawatirkan bisa memicu persepsi yang salah tentang pencegahan virus Corona.
© Diadona
Atas perbuatannya tersebut, wanita itu didenda sebesar Rp 171 Juta. Jika ia tidak segera membayar maka angka tersebut akan dilipat gandakan menjadi RM 100 ribu atau setara dengan Rp 342 Juta.
Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia akan diganjar hukuman kurungan penjara selama tiga tahun.
Duh, makanya nggak usah sok ngide deh. Apalagi sampai bisa memperkeruh suasana yang sudah keruh ini, jangan.
7 Foto Ghea Youbi Latihan Memanah, Gayanya Bak Atlet Professional
Foto Nathalie Holscher Pamer Tato Pakai Baju Tanpa Lengan, Disebut Lebih Cantik Berhijab
Ini Foto Transformasi Ririn Dwi Ariyanti dari Tahun 2003 sampai 2024, Tetap Cantik dan Awet Muda!
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Ibunda Rizky Nazar Beri Klarifsikasi Usai Putranya Dituding Selingkuhi Syifa Hadju
Diwawancara Kasus Narkoba Sang Anak, Ekspresi Ibunda Chandrika Chika Malah Dihujat
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
El Rumi Sudah Kenalkan Eca Aura ke Ahmad Dhani dan Para Personel Dewa 19, Makin Serius Nih?
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi