Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Ungkap Alasannya!

Reporter : Hevy Zil Umami
Rabu, 8 Juli 2020 13:33
Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Ungkap Alasannya!
Kasus perihal rumah tangga Vicky Prasetyo, berakhir dengan penahanan dirinya.

Cerita masa lalu Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga adalah hal yang cukup menggemparkan pada saat itu. Vicky yang pernah menjalin hubungan pernikahan dengan Angel Lelga, pernah mengalami momen yang cukup kelam.

Pasalnya, tahun 2018 silam, Vicky dan Angel yang saat itu masih berstatus suami dan istri, mengalami cekcok rumah tangga yang hangat diperbincangkan banyak orang.

Vicky menggrebek, dan memergoki Angel Lelga yang tengah bersama dengan seorang pria di sebuah kamar. Saat itu, Angel dituduh tengah melakukan perzinahan dengan Fikri Alman.

1 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo © Diadona

Singkat cerita, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan perzinahan, namun tak berapa lama, Angel pun membalas melaporlan Vicky dengan dugaan pencemaran nama baik, karena Angel tidak merasa berzinah dan merasa dirugikan oleh Vicky.

Setelah 2 tahun berselang, kini hasil dari kasus antara Vicky dan Angel Lelga akhirnya menemukan akhir. Namun, akhir yang didapat ternyata merugikan pihak Vicky, atas resminya penahanan atas dirinya. Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah pun memberikan keterangan tentang bagaimana proses selanjutnya.

" Yang pasti kami akan menunggu proses dari pada kejaksaan, untuk segera memohon kepada pengadilan untuk disidangkan. Tentunya proses ini akan kita ikuti, untuk masalah fakta hukumnya seperti apa, kita akan uji materi di dalam persidangan nanti," ucap Ramdan.

2 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo © Diadona

Ramdan pun menjelaskan pasal yang menjerat kliennya tersebut.

" Yang pasti Vicky dijerat dengan Undang-Undang pasal 335 junto 310 junto kemudian pasal 27 ayat 3, Undang-Undang IT," tutur Vicky.

3 dari 3 halaman

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo © Diadona

Mengenai alasan penahanan, begini tutur Ramdan.

" Alasan penahanan itu subjektif dari pada penuntut umum, kami tidak punya kewenangan untuk melarang atau mengintervensi. Kami mengikuti saja apa yang memang sudah menjadi kewenangan dari pada jaksa, sebagai penuntut, sebagai penegak hukum, kami tidak bisa mengintervensi." Ucap Ramdan.

Beri Komentar