PS Glow Kalahkan MS Glow Perkara Sidang Sengketa Merek, Bakal Terima Ganti Rugi Rp37,9 Miliar!

Reporter : Nasa
Kamis, 14 Juli 2022 11:18
PS Glow Kalahkan MS Glow Perkara Sidang Sengketa Merek, Bakal Terima Ganti Rugi Rp37,9 Miliar!
MS Glow dikabarkan harus setor ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar!

PS Glow menang dari gugatan lawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait dengan sengketa merk dagang. Dalam sidang tersebut, MS Glow diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp39,99 miliar.

Menurut info dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7/2022), gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu (13/7/2022.

1 dari 4 halaman

Gugatan Dikabulkan Sebagian

Diketahui bahwa sebelumnya PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

" Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya seperti dikutip, Kamis (14/7/2022).

2 dari 4 halaman

Gugatan yang Dilayangkan PS Glow

PT PStore Glow Besinar Indonesia atau PS Glow yang diwakili oleh kuasa hukum Edy Hartono mendaftarkan gugatan bernomor perkara perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Lebih lanjut, Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “ PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

3 dari 4 halaman

MS Glow Disebut Miliki Kesamaan dengan Ps Glow

Majelis hakim juga menampaikan bahwa Gilang Widya atau yang sering berjuluk sebagai Juragan 99 asal Malang beserta lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow'.

MS Glow sendiri disebut memiliki kesamaan pada pokoknya dengan mereka dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'. Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya tak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow.

4 dari 4 halaman

Tuntutan Ganti Rugi Awalnya Sebesar Rp360 Miliar

Pada saat mendaftarkan gugatan, Ps Glow ternyata mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp360 miliar. Namun majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek 'MS Glow'.

Hingga tulisan ini dibuat, pihak MS Glow masih belum mengeluarkan statement terkait hal ini. Gimana nih Diazens menurut kalian?

Beri Komentar