Penyidikan Berlanjut, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Sandra Dewi

Reporter : Anif Fathul Amin
Senin, 1 April 2024 17:42
Penyidikan Berlanjut, Kejaksaan Agung Geledah Rumah Sandra Dewi
Hingga sore ini, penggeledahan masih berlanjut.

Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah, Harvey Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi. Penggeledahan tersebut disebut masih berlangsung.

"Sedang berlangsung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi, dikutip dari laman Kapanlagi.com, Senin (1/4/2024).

 

1 dari 5 halaman

Kemesraan Sandra Dewi dan Harvey Moeis © Diadona© Instagram.com/sandradewi88

Ketut belum menjelaskan lokasi rumah yang digeledah tersebut. Dia juga belum menjelaskan bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.  Penggeledahan Kejagung dilakukan setelah lembaga tersebut menetapkan Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah. Kejagung juga telah menahan pengusaha tersebut sejak Rabu, 27 Maret 2024.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

 

 

2 dari 5 halaman

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

" Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

 

3 dari 5 halaman

Kemesraan Sandra Dewi dan Harvey Moeis © Diadona© Instagram.com/sandradewi88

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

 

 

4 dari 5 halaman

" Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Beri Komentar