Pemerintah Kamboja baru-baru ini berselilisih dengan perusahaan besar Meta. Berdasarkan ungkapan Jenderal Keo Vannthan, juru bicara Departemen Imigrasi Kamboja pada Rabu (5/7/2023), tidak ada lagi perwakilan Facebook di Kamboja.
Kamboja mengumumkan bahwa dewan pengawas Meta Platforms Inc yang terdiri dari 22 orang di negaranya diharuskan meninggalkan negara tersebut. Langkah ini telah dikritik oleh banyak pihak karena dianggap otoriter.
Hal ini berawal dari penangguhan akun Facebook Perdana Menteri Hun Sen karena pelanggaran konten. Pihak Hun Sen dan Pemerintah Kamboja pun tidak terima dan memboikot Meta dari negaranya.
Hun Sen dan Pemerintah Kamboja © reuters
" Itu bermaksud untuk menghalangi kebebasan pers bagi warga Kamboja," ungkap pejabat pemerintahan Kamboja.
“ Perwakilan Facebook yang berjumlah 22 anggota Oversight Board Meta Platforms bekerja di Kamboja. Namun, kami meminta mereka untuk pergi dan tidak masuk kembali ke Kamboja, Mereka diharuskan meninggalkan wilayah Kamboja dalam waktu 48 jam sejak dikeluarkannya pernyataan ini, tepatnya pada tanggal 04 Juli (Selasa) 2023 pukul 16.00.”” sambung mereka.
Menurut Alexandre Le Grand, wakil presiden Persatuan Organisasi Masyarakat Sipil di Kamboja, dalam beberapa tahun terakhir, platform Facebook telah menjadi saluran utama bagi organisasi media pemerintah, entitas swasta, dan kepemimpinan Kamboja untuk berbagi pembaruan dan berinteraksi dengan publik.
Namun, di tengah periode perdamaian, stabilitas, dan pertumbuhan Kamboja, terdapat individu dan media tertentu telah menyalahgunakan Facebook untuk menyebarkan informasi palsu dan berita negatif, menyebabkan kebingungan di masyarakat Kamboja.
Adi Utarini: Ilmuwan Perempuan Indonesia yang Membuat Dengue Tak Lagi Menakutkan
Shahnaz Indira, Model Curvy Indonesia yang Mendunia Lewat London dan New York Fashion Week
Perjalanan Laras Sekar, Model Asal Balikpapan yang Menembus Panggung Mode Dunia
Hannah Einbinder Menang Emmy 2025, Serukan Free Palestine di Atas Panggung
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL