© Instagram.com/rklopperr
Selebritis Rebecca Klopper kembali trending di perbincangan warganet akibat terjerat kasus video yang sempat trending diduga mirip dirinya. Kuasa hukum Rebecca Klopper, yakni Raudhah Mariah menilai jika aktris tersebut merupakan korban berbasis gender online. Dengan salah satu aksi ‘‘revenge porn’’ yang menyebarkan video atau foto sensitif tanpa izin dari pemiliknya.
Aksi revenge porn tersebut dilakukan sebagai bentuk dendam pribadi kepada korban atau ada pihak yang tersakiti hingga membuat sebuah ancaman.
‘‘Dugaannya bisa jadi saki hati, cemburu dan tidak terima Rebecca jadi sosok yang lebih baik, bertemu dengan yang lebih baik,’’ ungkap pengacara Raudhah Mariah.
Pengacara tersebut bersama rekan timnya, Muannas Alaidid telah melaporkan 8 akun yang menyebarkan video tersebut ke pihak Polda Metro Jaya.
Rebecca Klopper Lapor Balik © Instagram.com/rklopperr
Menurut informasi yang beredar, para penyebar video tersebut dapat dijerat dengan ancaman Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara.
Mengetahui kliennya hendak dipenjarakan, Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum menegaskan jika Rebecca adalah korban yang tidak bersalah. Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi, sehingga sudah seharusnya Rebecca dilindungi oleh hukum.
Aktris kelahiran Malang ini dilindungi karena video tersebut bersifat kepentingan pribadi bukan untuk disebarkan secara murni.
Muannas Alaidid berharap polisi mampu bertindak secara profesional seperti menangani kasus artis lainnya dan menempatkan Rebecca Klopper pada posisi yang seharusnya. Jangan sampai berbanding terbalik yang justru merugikan Rebecca.
Rebecca Klopper Lapor Balik © Instagram.com/rklopperr
Setelah dikaji lebih lanjut, kuasa hukum Rebecca yakni Raudhah Mariyah mengungkapkan jika dirinya terlibat kasus yang berhubungan dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Beberapa pihak merasa berkuasa dengan meremehkan kerentanan Rebecca sebagai perempuan.
Penegak kuasa hukum tersebut berasumsi jika ada beberapa pihak yang memanfaatkan kerentanan Rebecca sebagai seorang perempuan. Dalam kasus ini, biasanya publik melihat jika perempuan adalah pelaku utama yang harus harus diadili. Padahal menurutnya, perempuan rentan menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual, seperti yang dialami Rebecca tersebut.
Editor: An Nisa Maulidiyah
Adi Utarini: Ilmuwan Perempuan Indonesia yang Membuat Dengue Tak Lagi Menakutkan
Shahnaz Indira, Model Curvy Indonesia yang Mendunia Lewat London dan New York Fashion Week
Perjalanan Laras Sekar, Model Asal Balikpapan yang Menembus Panggung Mode Dunia
Hannah Einbinder Menang Emmy 2025, Serukan Free Palestine di Atas Panggung
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak