Kisah Kakek Cabul, Diduga Lecehkan 8 Gadis dengan Bujukan Uang Lima Puluh Ribu

Reporter : M. A. Adam Ramadhan
Rabu, 10 Juni 2020 14:27
Kisah Kakek Cabul, Diduga Lecehkan 8 Gadis dengan Bujukan Uang Lima Puluh Ribu
Pelecehan seksual memang tidak bisa dibenarkan, tak pandang umur siapa yang melakukannya.

Memang ada-ada aja kelakuan pria kalau birahi lagi memuncak, bisa-bisa sampai melakukan tindak pelecahan. Pelecahan tak kenal umur, siapapun bisa melakukannya bahkan sudah kakek-kakek sekalipun.

1 dari 4 halaman

Kakek Cabul di Jambi

Seperti yang dilakukan seorang kakek berumur 70 tahun di Jambi ini. Melansir dari Kompas.com, ia diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang gadis. Nggak cuma satu, tapi delapan!

Ilustrasi Pelecehan Seksual © Diadona

Laporan kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto. Tindak pelecehan ini tepatnya terjadi di Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muarojambi. Kejadian ini terungkap atas kecurigaan Ketua RT 004 Desa Penyengat Olak, Edi Hartono, selalu memang uang sebesar Rp 50.000.

2 dari 4 halaman

Karena penasaran, Edi pun menanyakan anaknya dari mana ia mendapatkan uang tersebut. Kemudian, anaknya pun mengaku diberikan oleh pelaku.

Ilustrasi Pemerkosaan © Diadona

Selain itu, ia juga curiga sedari awal bahwa kakek tersebut sering mondar-mandir di sekitar untuk mencari anak-anak.

" Kakek itu sering mondar-mandir mencari anak-anak. Kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000. Setelah saya dalami keterangan anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku. Rupanya, anak-anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Edi menambahkan bahwa kakek tersebut merupakan seorang bujang, belum pernah menikah. Karena kesal dan tidak terima atas perlakuan kakek tersebut terhadap anak-anaknya, Edi bersama orang tua lainnya pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Sedangkan Ardiyanto menerangkan bahwa laporan kejadian tersebut masih didalami.

" Masih kita dalami atas laporan tersebut. Saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa," jelas Ardiyanto.

" Jika memang terbukti," tambahnya, " baru kami lakukan penangkapan dan dikenakan sanksi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak di bawah umur," jelasnya.

Beri Komentar