© Youtube.com / MOP Channel
Kasus yang menimpa artis kontroversial Nikita Mirzani dan mantan suaminya, Dipo Latief sudah memasuki babak akhir. Dalam sidang yang dilakukan hari ini (15/7) Niki terbukti bersalah atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief.
Hasilnya adalah, Niki dijatuhi vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Namun, majelis hakim telah menetapkan vonis pidana 6 bulan itu tidak perlu dijalani oleh Nikita.
Nikita Mirzai tidak perlu menjalani vonis penjara selama 6 bulan kecuali jika kemudian ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Dalam persidangan itu, Haru terlihat jelas di wajah Nikita Mirzani. Ia bahkan sampai tidak bisa berkata apa-apa karena menangis bersyukur tidak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan hanya menjalani masa percobaan selama 12 bulan.
Menanggapi hal ini, pengacara Nikita Mirzani, Gahmi Bachmid mengatakan, yang terpenting adalah Niki tidak perlu menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.
" Yang terpenting adalah Nikita tidak harus masuk penjara. Saya nggak perlu menyebutkan pasal apa saja, poin pentingnya adalah itu," ungkap Fahmi Bachmid.
Semoga ini adalah hasil yang terbaik dan tidak ada lagi kasus yang menimpa Nyai. Sukses terus untuk Nyai.
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

Pigmenta Nusantara, UIFW Hadirkan Dialog Tradisi dan Keberlanjutan Lewat Trunk Show Eksklusif