© Instagram.com/true_jrx
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Jerinx SID harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Musisi bernama asli I Gede Ari Astina harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Drummer band punk Superman Is Dead tersebut kembali ditahan atas dugaan kasus pengancaman.
Saat ini Jerinx SID resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Musisi asal Bali itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Jerinx SID ditahan © Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Penahanan Jerinx SID resmi berlaku sejak hari ini, Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya.
" Tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari," terang Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Liputan6.com.
Jerinx SID ditahan © Merdeka.com
Keputusan menahan Jerinx SID diambil pihak kejaksaan sebagai tindakan preventif untuk menghindari berbagai kemungkinan seperti melarikan diri sampai menghilangkan barang bukti.
Penahanan Jerinx SID diputuskan setelah sebelumnya ia menjalani serangkaian pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya pada sore hari waktu setempat.
Jerinx SID ditahan © Liputan6.com
Pada kesempatan itu, Jerinx SID terlihat mengenakan rompi warna merah dengan tulisan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat' dengan nomor rompi 024.
" Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani (pemeriksaan) tahap kedua," ujar Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat sebelum pemeriksaan.
Penahanan Jerinx SID merupakan buntut perseteruan antara dirinya dengan seorang pria bernama Adam Deni. Berawal dari sejumlah tuduhan 'di-endorse Covid-19' yang dilayangkan pada beberapa selebriti, Adam Deni kemudian meminta bukti dan data pada Jerinx SID atas apa yang telah ia tuduhkan.
Interaksi kemudian berlanjut ke perbincangan via telepon. Alih-alih berunding, Jerinx SID justru melontarkan sejumlah ancaman, salah satunya adalah mengancam untuk menginjak kepala Adam Deni di trotoar.
Atas perbuatan tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx SID dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
