Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologis KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti.
"Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya, bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau pelapor. Kemudian terjadi pertengkaran, dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu," terangnya.
Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan bahwa penganiayaan pertama terjadi saat Lesti dan Billar bersitegang di tengah malam. Di situ, Billar disebut membanting Lesti ke tempat tidur kemudian mencekik leher dari pelapor sampai terjatuh ke lantai.
" Pertama pada pukul 01.51 dini hari, di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora, menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan Ini membuat emosi terlapor, muhammad Rizky, kemudian melakukan kekerasan fisik," katanya.
" Kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali," tambahnya.
Tidak hanya sampai di situ, penganiayaan yang diduga dilakukan Rizky Billar berlanjut di pagi harinya. Lesti lagi-lagi mengalami kekerasan dan terbanting di lantai sehingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.
" Kemudian pada pukul 09.47 pagi hari, ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami sendiri Lesti Kejora. Di mana saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali," katanya.
" Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit. Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jaksel yang telah menerima laporan ini, dan telah melakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Kalau terbukti bersalah, Rizky Billar terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
" Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 15 juta. Apabila lukanya mengakibatkan luka berat itu ancamannya sepuluh tahun," kata Zulpan.
" Kemudian kalau sampai meninggal dunia itu 15 tahun. Jadi untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancamannya 5 tahun penjara," tutup Zulpan.
Kalau menurut pendapat kalian gimana?
7 Foto Ghea Youbi Latihan Memanah, Gayanya Bak Atlet Professional
Foto Nathalie Holscher Pamer Tato Pakai Baju Tanpa Lengan, Disebut Lebih Cantik Berhijab
Ini Foto Transformasi Ririn Dwi Ariyanti dari Tahun 2003 sampai 2024, Tetap Cantik dan Awet Muda!
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Ibunda Rizky Nazar Beri Klarifsikasi Usai Putranya Dituding Selingkuhi Syifa Hadju
Diwawancara Kasus Narkoba Sang Anak, Ekspresi Ibunda Chandrika Chika Malah Dihujat
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
El Rumi Sudah Kenalkan Eca Aura ke Ahmad Dhani dan Para Personel Dewa 19, Makin Serius Nih?
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi