Cemburu, Pergoki Pacar Abis 'Goyang' di Kasur, Pria Ini Tikam Selingkuhan Pacarnya Berkali-Kali!

Reporter : Prisma Difta
Rabu, 22 April 2020 16:35
Cemburu, Pergoki Pacar Abis 'Goyang' di Kasur, Pria Ini Tikam Selingkuhan Pacarnya Berkali-Kali!
Cemburu buta nih!

Cinta memang bisa membuat semua orang dibutakan, termasuk juga terlalu cinta bisa membuat kita dibutakan oleh rasa cemburu. Namun, gimana jadinya kalau cemburu tersebut sampai membabi-buta seperti apa yang dilakukan oleh pria Jaksel ini.

Menurut sebuah Media Lokal, seorang pria ditangkap karena melakukan pembunuhan seorang laki-laki yang diduga adalah selingkuhan kekasihnya setelah kepergok di sebuah kamar indie kos.

 

1 dari 2 halaman

Dilaporkan, polisi mengamankan pria berinisial DSS (30) atas tuduhan pembunuhan. Pria yang telah menjadi tersangka pembunuhan itu menghabisi nyawa FT di kamar indekos kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Terungkap bahwa, motifnya tersangka cemburu terhadap korban, karena ia sering sekali kepergok sedang bersama kekasihnya.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, pelaku menuju indie kos milik kekasihnya berinisial S di wilayah Tebet. Awalanya, ia merasa curiga saat ingin masuk ke kamarnya ternyata pintu sedang dalam keadaan dikunci. Karena penasaran, ia pun memaksa kekasihnya untuk membuka pintu pada saat itu.

 

2 dari 2 halaman

" kamu sama siapa di dalam" Saudari S menjawab " sendiri" , karena ragu dengan ucapanan kekasihnya tersangka terus memaksa masuk sambil menggedor pintu, jelas Yusri

Saat ia masuk, awalnya tersangka tak melihat siapapun di sana, namun karena rasa curiganya DSS pun berjalan lebih jauh ke dalam dan menemukan selingkuhan dari pacarnya sedang bersembunyi di dekat lemari.

" Tersangka akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari" imbuh Yusri

Keduanya pun berkelahi hingga tersangka menikam korban dengan pisau berkali-kali sampai tewas di tempat. Mengetahui korban tak sadarkan diri, tersangka pun lari meninggalkan tempat kejadian.

Korban terjatuh tergeletak, lalu tersangka melarikan diri. Tersangka kemudian ditangkap di daerah Cimanggis, Depok. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Duh, ada-ada saja anak muda ini. Gimana menurut kalian? Tulis di kolom komentar ya!

Beri Komentar