Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak dengan Cepat dan Mudah Dipraktikkan

Reporter : Novi Hardita Larasati
Kamis, 17 September 2020 08:13
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak dengan Cepat dan Mudah Dipraktikkan
Inilah cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah.

Seperti yang kita ketahui, KTP merupakan salah satu bentuk identifikasi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh seluruh rakyat di Tanah Air untuk memudahkan pemerintah mengontrol jumlah penduduknya.

Namun, karena satu dan lain hal, KTP yang kamu miliki juga bisa hilang atau rusak. Sehingga, KTP yang hilang bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nah, kalau kamu mengalami hal serupa, lebih baik untuk segera mengurus KTP yang hilang ke kepolisian dan kelurahan. Tapi, bagaimana cara mengurus KTP hilang? Untuk itu, langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah kami lansir dari berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang © Diadona

Sejak tahun 2011 pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai alat bukti sah penduduk di Indonesia.

Sehingga, sudah sewajarnya kalau semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, sayangnya seringkali kebiasaan teledor menyebabkan KTP tersebut hilang. Mau tidak mau kamu pun harus mengetahui cara mengurus KTP hilang tersebut.

Cara mengurus KTP elektronik yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, akan tetapi kamu membutuhkan meluangkan waktu yang lebih banyak untuk proses pengurusannya. Apa saja itu? Berikut diantaranya.

A. Siapkan Dokumen Utama

Langkah pertama cara mengurus KTP hilang ialah siapkan dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan, seperti surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi, surat pengantar dari kelurahan, serta formulir permohonan E-KTP baru di kelurahan.

2 dari 3 halaman

Cara Mengurus KTP Hilang © Diadona

Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang, kamu juga menyiapkan beberapa dokumen tambahan, seperti:

- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)

- Fotocopy E-KTP yang hilang (kalau ada)

- Surat pengantar dari RT/RW

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dengan background warna merah tahun kelahiran ganjil dan warna biru tahun kelahiran genap, untuk dibawa ke kantor kelurahan.

1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang warna merah tahun kelahiran ganjil dan warna biru tahun kelahiran genap, untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah menyiapkan beberapa dokumen diatas sebagai cara mengurus KTP hilang, berikut langkah-langkahnya yang harus kamu perhatikkan.

2. Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah datangi kantor polisi terdekat lalu buat laporan kehilangan KTP, kemudian minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.

3. Setelah itu, bawa fotocopy KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi, serta jangan lupa membuat surat pengantar dari RT/RW.

4. Cara mengurus KTP hilang selanjutnya ialah kamu bisa langsung datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.

3 dari 3 halaman

Cara Mengurus KTP Hilang © Diadona

5. Kemudian, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

6. Kalau semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, cara mengurus KTP hilang berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik seperti:

- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy E-KTP yang hilang (kalau ada)
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan

7. Jika kamu sudah menyiapkan berkas-berkas di atas, cara mengurus KTP hilang selanjutnya ialah petugas kantor kecamatan akan memverifikasi dan periksa semua berkas persyaratan tersebut.

8. Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Sebab, cara mengurus KTP hilang ini tidak boleh diwakilkan, karena nantinya kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari dari pemilik E-KTP tersebut.

Itulah cara mengurus KTP hilang dengan cepat dan mudah dipraktikkan bagi pemula. Semoga bermanfaat!

Beri Komentar