© Kompas.com
Seorang warga Desa Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang berinisial RS, 24, ditangkap oleh polisi karena telah mencuri sebuah motor, bukannya dijual, motor curian tersebut malah digunakan untuk mencari nafkah.
Dari laporan sebuah Media Lokal, tersangka telah mengamati gerak gerik pemilik motor, dan ketika korban lengah, RS langsung menggasak motor korban yang memang lubang kuncinya sudah rusak.
Setelah berhasil membawa pulang kendaraan curian, RS mengecat warna pink. Tujuannya agar motor curian itu tak lagi dikenali pemiliknya. Kendaraan curian itu juga dimodifikasi sedemikian rupa agar lari kencang. Ternyata, dalam kesehariannya, sepeda motor curian oleh RS digunakan untuk mencari nafkah yaitu mengojek.
" Saya tidak punya motor Pak. Ini motor saya gunakan sehari-hari untuk ngojek," tutur RS pada polisi.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Duh, mau nyalahin jadi nggak tega kan. Gimana menurut kalian? tuis di kolom komentar ya..
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak