Udah Bau Tanah, Kakek Ini Masih Tega Sodomi Dua Cucunya yang Masih Dibawah Umur!

Reporter : Prisma Difta
Selasa, 14 April 2020 20:59
Udah Bau Tanah, Kakek Ini Masih Tega Sodomi Dua Cucunya yang Masih Dibawah Umur!
waduh, kek!

Seorang kakek harusnya menjaga dan menyayangi cucu-cucu nya selayaknya menyanyangi anaknya sendiri, namun hal ini ternyata berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pria paruh baya dari Banyuwani ini, ia tega memperkosa cucu tirinya, Duh!

Dilansir dari Media Lokal, Seorang kakek dilaporkan telah menyodomi kedua cucu tirinya, hal tersebut ternyata juga sudah dikonfirmasi oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

1 dari 2 halaman

Ilustrasi Pemerkosaan oleh Bapak © Diadona

Menurut laporan, pada 5 Maret lalu korban dilaporkan oleh tetagganya karena dimana seseorang itu menyampaikan bahwa ada seorang kakek yang melakukan aksi sodomi terhadap anak dibawah umur

Polisi juga mengabarkan bahwa kakek tersbeut telah melakukan aksi bejatnya cukup lama namun baru diketahui aksinya tersebut setelah ia kepergok menyodomi cucunya yang masih berumur 2 tahun.

“ Satu (korban) berusia 13 tahun dan satunya masih berusia 2 tahun. Khusus untuk yang 13 tahun telah disodomi sejak kelas 1, dan yang 2 tahun dilakukan pada hari tersebut,” ungkap polisi.

2 dari 2 halaman

Ilustrasi Pemerkosaan © Diadona

Menurut laporan, pelaku melakukan modusnya dengan akan mengiming-imingi memberikan korban sejumlah uang dan permen sehingga mau disodomi olehnya. Bukannya memberikan iming-imingnya tersebut, pelaku ternyata hanya alibi saja kepada korban yang masih dibawah umur.

“ Modus operasinya pelaku merayu korban dengan memberikan uang dan permen. Kemudian melakukan paksaan sehingga terjadi sodomi. Ini merupakan cucu tiri dari pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 4 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun.

Beri Komentar