© Instagram.com/indra.kenz2 & Instagram.com/vanessakhongg
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei akhirnya ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri imbas kasus Indra Kenz. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4).
Saat ini Vanessa dan sang ayah tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (19/4).
Tidak ada informasi tambahan lain yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Keterangan lebih lanjut masih belum diumumkan mengenai penahanan ini.
Vanessa Khong dan Rudyanto Pei mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam pada Senin (18/4) lalu. Hal ini disampaian langsung oleh kuasa hukum keluara Vanessa, Brian Praneda. " Sudah tiba, sedang BAP," kata Brian lewat pesan sinkat.
Vanessa dan ayahnya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. " Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.
Kedatangan Vanessa dan Rudiyanto ke Gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka lain, Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz, akan diperiksa pada Rabu (20/4) mendatang.
Vanessa Khong © instagram.com/vanessakhongg
" Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022," katanya. melanjutkan.
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka baru. Para tersangka yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma. Mereka dianggap turut serta menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan itu dari Binomo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak