Akhirnya Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayah Resmi Ditahan Atas Kasus Binomo

Reporter : Galang
Rabu, 20 April 2022 10:14
Akhirnya Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayah Resmi Ditahan Atas Kasus Binomo
Vanessa Khong resmi jadi ditahan

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei akhirnya ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri imbas kasus Indra Kenz. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo pada Senin (18/4).

Saat ini Vanessa dan sang ayah tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (19/4).

Tidak ada informasi tambahan lain yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Keterangan lebih lanjut masih belum diumumkan mengenai penahanan ini.

1 dari 2 halaman

Vanessa Khong dan Rudyanto Pei mendatangi Bareskrim Polri secara diam-diam pada Senin (18/4) lalu. Hal ini disampaian langsung oleh kuasa hukum keluara Vanessa, Brian Praneda. " Sudah tiba, sedang BAP," kata Brian lewat pesan sinkat.

Vanessa dan ayahnya dicecar soal aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. " Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ungkap Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Kedatangan Vanessa dan Rudiyanto ke Gedung Bareskrim pada pukul 15.00 WIB, kemarin. Sementara tersangka lain, Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz, akan diperiksa pada Rabu (20/4) mendatang.

2 dari 2 halaman

Vanessa Khong © Diadona

" Sedangkan untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, tanggal 20 April 2022," katanya. melanjutkan.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka baru. Para tersangka yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma. Mereka dianggap turut serta menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan itu dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

Beri Komentar