Aa Gym Diakabarkan Cabut Gugatan Perceraian dengan Teh Ninih Istri Pertamanya

Reporter : Hevy Zil Umami
Rabu, 31 Maret 2021 16:41
Aa Gym Diakabarkan Cabut Gugatan Perceraian dengan Teh Ninih Istri Pertamanya
Pengadilan Agama Kelas I A Bandung telah menerima gugatan cerai yang diajukan KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym terhadap Ninih Muthmainah.

Gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih bahkan telah disidangkan pada 17 Maret 2021.

Sidang yang dijadwalkan untuk pemeriksaan berkas tersebut tidak dihadiri baik oleh Aa Gym maupun Teh Ninih. Pengadilan agama memutuskan untuk menunda persidangan. Namun, fakta baru didapat dari pengadilan agama yang tidak lagi mengadili gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih.

Aa Gym diketahui batal mengajukan gugatan cerai terhadap Teh Ninih di Pengadilan Agama Kelas I A Bandung, Rabu (31/3/2021). Itu karena Aa Gym mencabut gugatan cerai Ninih Tea.

1 dari 3 halaman

Perceraian Dibatalkan

Aa Gym Kembali Ceraikan Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung! © Diadona

Semula, sidang perceraian antara Aa Gym dan Teh Ninih bakal digelar 31 Maret 2021, hari ini. Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Kelas 1 A Bandung menyatakan gugatan cerai tersebut dibatalkan.

" Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, saat dikonfirmasi wartawan.

2 dari 3 halaman

Aa Gym © Diadona

Dedi tidak menjelaskan alasan Aa Gym mencabut gugatan tersebut. " Kami tidak bisa membeberkannya (alasan) itu masalah keluarga," katanya.

Meski begitu, Dedi membenarkan pencabutan gugatan tersebut atas permintaan kliennya. " Ya betul (dari Aa Gym). Pokoknya cabut saja dari Aa, kita baru kirim surat dan dikabulkan," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Aa Gym © Diadona

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, Musthofa membenarkan pencabutan gugatan cerai Aa Gym. Menurut dia, perkara pencabutan gugatan cerai Aa Gym itu sah karena majelis hakim belum mencapai proses persidangan untuk mengklarifikasi klarifikasi majelis hakim kepada para pihak.

" Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan ditetapkan bahwa perkara itu selesai, sudah tidak dicabut," ujar Musthofa.

Beri Komentar