Pemerintah Akan Angkat Pekerja Honorer jadi PNS di Tahun 2021, Ini Beberapa Syaratnya

Reporter : Audila Rima Ndani
Minggu, 6 September 2020 08:39
Pemerintah Akan Angkat Pekerja Honorer jadi PNS di Tahun 2021, Ini Beberapa Syaratnya
Syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS di tahun 2021.

Kabar gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dilansir dari Liputan6.com, pihak kementerian PANRB mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberi peluang bagi pekerja honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021.

Ditemui pada hari Sabtu (5/9/2020) kemarin, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan rencana tersebut.

"Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi," ungkap Dwi Wahyu Atmaji.

1 dari 4 halaman

Syarat pengangkatan pekerja honorer

Guru Honorer © Diadona

Dwi Wahyu Atmaji juga membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja honorer. Salah satunya adalah pendidikan minimal untuk guru dan bidan atau perawat honorer.

" Kalau guru harus S1, kalau bidan atau perawat minimal D3," ujar Dwi.

Selain itu, Dwi juga menyebutkan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan pada pekerja dengan usia maksimal 35 tahun. Hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti ebrapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021.

2 dari 4 halaman

Formasi penerimaan CPNS 2021 masih terbatas

Guru Honorer © Diadona

Sebelumnya Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengungkapkan bahwa sejauh ini formasi penerimaan CPNS 2021 masih terbatas. Tapi formasi yang dibukan nanti akan mencakup hingga ke tingkat desa.

Profesi yang sangat dibutuhkan saat ini adalah guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, dan penyuluh pekerjaan umum. Tjahjo mengatakan bahwa untuk saat ini dibutuhkan sekitar 1 juta formasi guru dan sebanyak 200 ribu untuk penyuluh di bidang kesehatan.

" Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," tutur Tjahjo.

3 dari 4 halaman

Pemerintah pusat akan hapus pekerja honorer di tahun 2023

Tjahjo Kumolo juga memproyeksikan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Tjahjo menjelaskan bahwa pekerja honorer di instansi pusat saat ini akan diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

" Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

4 dari 4 halaman

Sementara Tjahjo memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk tetap menambah pekerja honorer. Hal itu karena jumlahnya masih sangat dibutuhkan, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan.

" Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," ucap Tjahjo.

Beri Komentar