© Liputan6.com/Yoppy Renato
Kabar gembira datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dilansir dari Liputan6.com, pihak kementerian PANRB mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberi peluang bagi pekerja honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021.
Ditemui pada hari Sabtu (5/9/2020) kemarin, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan rencana tersebut.
"Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi," ungkap Dwi Wahyu Atmaji.
Guru Honorer © Liputan6.com/JohanTallo
Dwi Wahyu Atmaji juga membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja honorer. Salah satunya adalah pendidikan minimal untuk guru dan bidan atau perawat honorer.
" Kalau guru harus S1, kalau bidan atau perawat minimal D3," ujar Dwi.
Selain itu, Dwi juga menyebutkan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan pada pekerja dengan usia maksimal 35 tahun. Hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti ebrapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021.
Guru Honorer © Liputan6.com/Yoppy Renato
Sebelumnya Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengungkapkan bahwa sejauh ini formasi penerimaan CPNS 2021 masih terbatas. Tapi formasi yang dibukan nanti akan mencakup hingga ke tingkat desa.
Profesi yang sangat dibutuhkan saat ini adalah guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, dan penyuluh pekerjaan umum. Tjahjo mengatakan bahwa untuk saat ini dibutuhkan sekitar 1 juta formasi guru dan sebanyak 200 ribu untuk penyuluh di bidang kesehatan.
" Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," tutur Tjahjo.
Tjahjo Kumolo juga memproyeksikan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Tjahjo menjelaskan bahwa pekerja honorer di instansi pusat saat ini akan diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
" Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar Tjahjo saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Sementara Tjahjo memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk tetap menambah pekerja honorer. Hal itu karena jumlahnya masih sangat dibutuhkan, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan.
" Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," ucap Tjahjo.
Wanda Hamidah Tegas Lanjut Berlayar ke Gaza Meski Kapal Diserang Drone
Digugat Cerai Istri, Eza Gionino Akhirnya Buka Suara dan Bantah Isu KDRT
Resep Gorengan Gandasturi Kacang Hijau, Manis Lembut dengan Balutan Renyah
Arti Mimpi Hamil: Tafsir Menurut Islam, Psikologi, dan Primbon (Plus Cara Menyikapinya)
Steffi Zamora Umumkan Kehamilan, Buah Hati Pertama dari Nino Fernandez
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak
Sarwendah dan Giorgio Antonio Makin Lengket, Restu Onyo Jadi Sorotan
Nana Mirdad Curhat Soal Banjir Bali: Tembok Rumah Jebol, Makam Kodi Hanyut
Elegan dan Berani, Dian Sastro Tampil di TIFF 2025 dengan Sentuhan Pin One Piece