© Shutterstock
Fase normal baru (new normal) yang ada di tengah pandemi Covid-19 ini kabarnya akan diberlakukan setelah berakhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman untuk physical distancing bagi para pekerja yang akan kembali bekerja di kantoran maupun industri. Pedoman ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Berikut empat pedoman yang harus kamu taati demi keamanan dan kenyamanan bekerja di kantor:
Bekerja di New Normal © shutterstock
Keputusan Menkes menghimbau para pekerja melakukan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Imbauan ini bertujuan untuk menjamin kebersihan kantor dan kesehatan para karyawan. Salah satu yang harus ditapkan adalah olahrga bersama dalam jarak aman dan berjemur saat jam istirahat kantor.
Bekerja di New Normal © shutterstock
Barang bersama bisa membuat virus gampang tersebar. Oleh karena itu, diimbau untuk menggunakan barang pribadi seperti alat makan sendiri (bekal).
Bagi yang sedang batuk, diimbau pula untuk menerapkan etika batuk dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Apabila menggunakan tisu, maka tisu yang digunakan harus segera dibuang ke tempat sampah.
Bekerja di New Normal © shutterstock
Tidak seperti biasanya, the new normal ini mengharuskan para karyawan menjaga jarak duduknya. Tak hanya di meja kerja, melainkan di kantin kantor sekalipun, agar tercipta budaya physical distancing.
Bekerja di New Normal © shutterstock
Jika tempat kerja adalah gedung bertingkat, maka harus ada pembatasan jumlah orang dalam lift. Tak hanya itu, lantai lift juga harus diberi tanda untuk mengatur posisi orang dengan posisi saling membelakangi dan saling menjaga jarak.
Hal ini juga berlaku pada tangga. Jika hanya ada satu jalur tangga, maka harus dibagi lajur untuk naik dan untuk turun sehingga tidak ada orang yang saling berpapasan. Jika ada dua jalur tangga, maka harus ada jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
Semoga informasi ini bermanfaat ya. Stay safe and sane!
7 Perlengkapan Wajib untuk Cewek yang Baru Mulai Lari
7 Kalimat Sederhana yang Sebaiknya Diucapkan Orang Tua kepada Anak Sebelum Tidur
Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease
Resep Creme Brulee Tanpa Oven yang Lembut dan Creamy
Anak Masih Ngompol? Tenang, Ini Batas Usia Normal dan Cara Mengatasinya
Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr
Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease
Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”
Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan