Di Luar Dugaan, Raja Salman Akhirnya Izinkan Pelaksanaan Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Reporter : Jossi Andriani Taswir
Rabu, 22 April 2020 15:55
Di Luar Dugaan, Raja Salman Akhirnya Izinkan Pelaksanaan Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Raja Salman akhirnya mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih di dua masjid

Arab Saudi selama ini menjadi salah satu negara yang sangat ketat dalam menghadapi pandemi corona. Beberapa waktu lalu, kesepataan tentang tarawih di bulan Ramadan ini sempat disarankan untuk dilaksanakan di rumah saja. Namun, keputusan mengejutkan baru saja diumumkan Raja Salman.

Pedebatan tentang boleh atau tidaknya pelaksanaan tarawih di masjid tentu menjadi persoalan bagi berapa orang. Tapi dilansir dari NewYorkTimes.com (22/04) Raja Salman akhisnya mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih di dua masjid suci yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

1 dari 2 halaman

Ilustrasi Ka'bah Kosong © Diadona

Eits, bukan mengizinkan banyak orang berkumpul di tengah pandemi corona, tapi hal ini juga melalui berbagai pertimbangan dan aturan loh. Raja Salman ternyata tetap menangguhkan masuknya jamaah ke dua masjid tersebut. Jadi gak semua orang bisa masuk ke masjid itu, dengan kata lain hanya segelintir orang yang bisa melaksanakan ibadah tarawih di di dua masjid tersebut.

Seperti dikutip dari Reuters, keputusan ini juga sudah dibenarkan oleh Presidensi Dua Masjid Suci ini dalam sebuah pernyataan di hari Rabu (22/04). Arab Saudi sendiri juga berencana untuk mengurangi aturan jam malam yang berlaku di beberapa kota selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan masyarakat lebih banyak waktu belanja dan juga kebutuhan penting dalam batas lingkungan mereka.

2 dari 2 halaman

Arab Saudi sendiri sangat berusaha keras agar masyarakanya tetap merasa senang dan gembira menyambut bulan suci Ramadhan. Dilansir dari Saudi Gezette, pihak berwenang juga sudah menetapkan jam malam di tengah pandemi corona ini sebelum bulan Ramadan tiba. Hal ini tentunya juga sudah dikonfirmasi oleh kementrian Dalam Negeri negara tersebut.

Hal tersebut juga memungkinkan penduduk kota tidak sepenuhnya dilockdown, dan diizinkan untuk keluar rumah dari pukul 9 pagi hingga 5 sore selama bulan Ramadan.

Namun, untuk beberapa daerah yang diberlakukan lockdown total, pendudukya hanya diperbolehkan keluar untuk mencari kebutuhan penting.

Beri Komentar