Ini lho Perbedaan SHM dan HGB yang Sering Bikin Bingung Banyak Orang

Reporter : Yoyok
Selasa, 23 April 2024 11:18
Ini lho Perbedaan SHM dan HGB yang Sering Bikin Bingung Banyak Orang
Tidak hanya itu, sada beberapa sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui selain SHM dan HGB.

SHM artinya yaitu Sertifikat Hak Milik yang merupakan penanda kepemilikan tanah. Buat Diazens yang memiliki sebidang tanah, tentu jika legal maka akan memiliki SHM.

SHM tentu saja berbeda dengan HGB. HGB merupakan singkatan dari Hak Guna Bangunan. Walaupun sama-sama sertifikat tanah, namun keduanya berbeda.

Bahkan, ada beberapa sertifikat tanah yang berbeda dengan SHM dan HGB. Berikut ini adalah deretan sertifikat tanah selain SHM dan HGB yang perlu kamu ketahui.

1 dari 7 halaman

SHM

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Seperti disebutkan sebelumnya, SHM yang merupakan singkatan dari Sertifikat Hak Milik merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah pihak memiliki hak milik atas suatu properti, seperti tanah atau bangunan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara atau yurisdiksi tertentu.

Dalam beberapa negara, termasuk di Indonesia, SHM biasanya dikeluarkan oleh badan pemerintah setempat atau lembaga yang berwenang untuk mengatur kepemilikan tanah dan properti. SHM adalah bukti tertulis yang sah yang menunjukkan siapa pemilik sah properti tersebut.

Dengan memiliki SHM, pemilik properti memiliki hak-hak tertentu, seperti hak untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan properti tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap klaim atau tuntutan atas kepemilikan properti.

2 dari 7 halaman

HGB

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Sementara itu, HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan yang memberikan seseorang atau pihak untuk memanfaatkan tanah milik pihak lain untuk keperluan pembangunan atau pemakaian bangunan. Pemegang HGB dapat menggunakan tanah tersebut untuk membangun atau memakai bangunan atas tanah tersebut selama jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian HGB.

HGB diberikan atas dasar perjanjian antara pemilik tanah (pihak yang memiliki hak milik atas tanah) dengan pihak lain (pihak yang ingin membangun atau menggunakan tanah tersebut). Biasanya, HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 20 atau 30 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak Guna Bangunan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah terkait yang mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia.

3 dari 7 halaman

HGU

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Ada juga sertifikat tanah bernama HGU. HGU merupakan singkatan dari Hak Guna Usaha. HGU memberikan pihak tertentu, baik individu maupun pihak berbadan hukum, hak untuk memanfaatkan dan mengelola tanah untuk keperluan usaha atau kegiatan bisnis tertentu. Pemegang HGU biasanya diberikan hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau kegiatan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HGU diberikan berdasarkan perjanjian antara pemilik tanah (pihak yang memiliki hak milik atas tanah) dengan pihak lain (pihak yang ingin memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan usaha). Durasi pemberian HGU biasanya lebih lama daripada HGB, biasanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan tahun, tergantung pada perjanjian yang dibuat.

HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang mengatur tentang hak atas tanah di Indonesia.

4 dari 7 halaman

Hak Pakai

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Ada lagi sertifikat tanah yang bernama Hak Pakai. Hak Pakai merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diatur dalam hukum agraria di Indonesia. Hak ini memberikan seseorang atau suatu badan kekuatan hukum untuk memanfaatkan tanah untuk keperluan tertentu, meskipun bukan untuk kepemilikan mutlak seperti pada Hak Milik.

Dalam Hak Pakai, pihak yang memperoleh hak tersebut dapat menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan tertentu, seperti membangun rumah atau tempat usaha, tanpa memiliki hak kepemilikan yang mutlak atas tanah tersebut. Umumnya, Hak Pakai diberikan oleh pihak yang memiliki hak kepemilikan tanah, misalnya pemerintah atau pemilik tanah, kepada individu atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu.

Hak Pakai seringkali diberikan untuk keperluan sosial atau ekonomi, seperti pembangunan permukiman, usaha pertanian, perkebunan, atau proyek infrastruktur tertentu. Durasi Hak Pakai biasanya juga ditetapkan dalam perjanjian atau regulasi yang berlaku.

Hak Pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya di Indonesia.

5 dari 7 halaman

Girik

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Girik juga termasuk dalam salah satu sertifikat tanah. Bisadibilang Girik merupakan bentuk kurang formal atau sederhana dari SHM atau HGB. Girik sering kali digunakan untuk mengkonfirmasi atau menunjukkan bahwa seorang atau sekelompok orang memiliki hak atas sebidang tanah tertentu.

Secara tradisional, girik biasanya terdiri dari selembar kertas yang berisi informasi tentang tanah tersebut, seperti batas-batas tanah, nama pemilik, dan sejumlah informasi lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan. Biasanya, girik dikeluarkan oleh pejabat atau badan yang berwenang di tingkat desa atau kelurahan.

Meskipun girik bukan merupakan bentuk dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum, dalam praktiknya, girik sering digunakan oleh masyarakat di pedesaan atau daerah tertentu sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, karena girik tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik atau bentuk hak atas tanah lainnya yang diakui secara resmi, penggunaan girik sering kali masih memiliki risiko dan keterbatasan dalam hal perlindungan hukum.

Penting untuk diingat bahwa hukum dan regulasi terkait kepemilikan tanah di Indonesia dapat berbeda-beda berdasarkan wilayah dan tingkat administrasi pemerintahan setempat. Oleh karena itu, jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang girik atau kepemilikan tanah di suatu daerah, direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan pejabat atau ahli hukum yang berwenang di wilayah tersebut.

6 dari 7 halaman

Petok D

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Petok D merupakan singkatan dari Permegang Hak Tanah Orang Dalam. Istilah ini merujuk pada seseorang atau pihak yang memiliki hak atas tanah secara tradisional atau turun temurun di suatu daerah tertentu.

Petok D seringkali memiliki kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat atau tradisi lokal, yang diakui dalam masyarakat setempat. Mereka mungkin tidak memiliki dokumen formal seperti sertifikat tanah, tetapi kepemilikan mereka diakui oleh komunitas atau lembaga adat setempat.

Penting untuk diketahui bahwa status hukum Petok D sering kali berada dalam wilayah abu-abu atau tidak jelas dalam sistem hukum yang resmi. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan atas hak tanah Petok D sering kali menjadi isu yang kompleks dan berpotensi menimbulkan konflik, terutama ketika ada pertentangan antara hak tradisional dan hukum formal negara.

7 dari 7 halaman

Letter C

SHM Artinya © Diadona© shutterstock.com

Terakhir ada Letter C atau dokumen C. Letter C adalah buku registrasi pertanahan atas kepemilikan di sebuah wilayah secara turun temurun. Sering kali Letter C ini disimpan oleh Kepala Desa atau kepala Lurah setempat.

Sementara, warga yang bersangkutan memegang kutipan dari Letter C tersebut beserta bukti-bukti lainnya. Walaupun bisa menjadi bukti sah kepemilikan suatu tanah, Letter C tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Maka dari itu, sebaiknya Letter C diubah ke dalam bentuk formal seperti SHM.

Itulah beberapa sertifikat tanah yang berlaku di masyarakat yang perlu kamu ketahui. Jadi, sudah paham kan HGB dan SHM artinya apa?

Beri Komentar