Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Apakah Benar Seribet itu?

Reporter : Arif Mashudi
Jumat, 23 Februari 2024 15:40
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang, Apakah Benar Seribet itu?
Sertifikat rumah hilang bukan akhir dari segalanya, masih bisa diurus lagi~

Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang ternyata mudah loh Diazens. Kita semua pasti setuju jika dokumen yang satu adalah dokumen yang sangat penting dan juga berharga. Pastinya akan sangat membingungkan kalau dokumen ini sampai hilang.

Ya hilang nggak harus dicuri, bisa saja rusak karena kebakaran, bencana alam dan lain-lain. Tapi, sertifikat ini ternyata bisa diurus lagi loh kalaupun hilang. Cara mengurus sertifikat rumah yang hilang juga mudah.

Berikut ini adalah beberapa cata mengurus sertifikat rumah yang hilang yang sudah dirangkum oleh Diadona. Jadi, yuk simak beberapa syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

1 dari 7 halaman

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang © Diadona

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sebelum menuju ke cara mengurus sertifikat Rumah, mari kita pahami dulu apa itu sertifikat. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan serta hak seseorang atas tanah atau lahan. Dokumen ini diakui dalam hukum Indonesia dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan. Jika hendak membeli tanah atau rumah, maka harus melakukan pendaftaran tanah atau balik nama sertifikat demi mendapatkan kepastian hukum.

2 dari 7 halaman

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang © Diadona

Jenis-jenis Sertifikat

Ya, sertifikat tanah memang terdiri dari beberapa jenis, antara lain adalah yang ada di bawah ini:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Jenis sertifikat tanah dengan kedudukan tertinggi. Diberikan kepada perorangan yang memiliki tanah dan/atau rumah dengan status kepemilikan Hak Milik. Pemilik berstatus SHM memiliki hak penuh untuk mengelola serta memanfaatkan lahan tersebut. SHM tidak terikat batas waktu dan dapat diwariskan secara turun-temurun.
  2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
    Diberikan pemerintah kepada perorangan atau badan hukum untuk mengelola atau memanfaatkan sebuah lahan. Biasanya, tanah yang diberikan HGU berstatus tanah negara atau tanah negara. HGU terikat batas waktu selama 35 tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 25 tahun.
  3. Sertifikat Hak Pakai
    Diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain

3 dari 7 halaman

Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang © Diadona

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Sekarang mari kita ke pokok pembahasan cara mengurus sertifikat rumah yang hilang. Pertama kamu harus tahu syarat-syaratnya terlebih dahulu ya. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

  • Mengisi formulir dengan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Fotokopi sertifikat (bila ada)
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Jadi pastikan dulu untuk melengkapi syaratnya terlebih dahulu ya daripada nanti permohonan pengurusan langsung ditolak.

4 dari 7 halaman

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Lanjut ya, sekrang kita langsung ke cara atau langkah-langkah yang harus kita lakukan. Begini caranya:

  • Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan
  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan
  • Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
  • Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
  • Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
  • Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka kita dapat segera memblokir sertifikat, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

5 dari 7 halaman

Alur Proses Pengajuan

Tahap terakhir adalah proses pengajuan, cukup banyak memang langkah yang harus dilakukan. Tapi ya mau gimana lagi, dokumen penting soalnya.

  • Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
  • Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
  • Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
  • Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

6 dari 7 halaman

Biaya

Nah kalau berbicara masalah biaya sepertinya tidak begitu valid ya karena tidak ada patokan pasti. Namun, jika melansir dari laman Indonesia.go.id beberapa biaya yang ahrus dikelaurkan anatar lain adalah sebagai berikut:

Biaya penggantian sekitar Rp350.000, dengan rincian biaya pendaftaran (Rp50.000), biaya sumpah (Rp200.000), dan biaya salinan surat ukur (Rp100.000). Kemudian ada biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa (tergantung ketentuan surat kabar).

Terakhir nih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah, permohonan penggantian sertifikat baru ini dapat dilakukan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) tempat di mana mendaftarkan properti.

Kemudian, yang harus kamu tahu juga, Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat, dengan jangka waktu pengurusan penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan BPN.

So, semoga artikel ini bermanfaat ya. Kalau ada pertanyaan atau komentar langsung tulis saja di kolom komentar ya, Diazens!

Beri Komentar