© Ayobandung.com/Kavin Faza
Ferdian Paleka, sang YouTuber pembuat konten prank sembako berisi sampah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekan lainnya. Dengan mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan, Ferdian mengucapkan permintaan maafnya di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020).
Aski prank yang dilakukan Youtuber ini mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap tidak berperikemanusiaan.
Sebelum ditangkap di Tol Tangerang-Merak pada Jumat dini hari, Ferdian sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir, Palembang. Mengetahui bahwa jejaknya berhasil terendus, Ferdian akhirnya kembali kabur dengan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Bandung, Ferdian membeberkan sejumlah pengakuan terkait video prank yang membuat heboh masyarakat.
Ilustrasi Ferdian Paleka © Youtube.com/Ferdian Paleka
Ferdian Paleka akhirnya mengungkapkan alasannya membuat konten prank sembako berisi sampah. Mengutip dari liputan6.com, Ferdian mengatakan, " Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kayak gitu biar enggak ada waria pas bulan suci."
Meski mungkin niatnya cukup baik, aksi yang dilakukan Ferdian sebenarnya sangat tidak manusiawi.
Ferdian Paleka © liputan6.com/ @Pramita Tristiawati
Ferdian mengungkapkan bahwa ide mengenai konten tersebut digagas olehnya bersama Tubagus Fahddinar dan M Aidil, dua rekannya yang juga terlibat dalam video tersebut.
" Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu," ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka © 2020 https://merdeka.com
Usai dilaporkan ke pihak polisi, YouTuber yang memiliki subscriber 118 ribu ini sempat kabur ke rumah temannya di Palembang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung tersebut, Ferdian mengaku bahwa ia sebenarnya takut.
Atas perbuatan inilah, Ferdian dan tersangka lainnya (Tubagus Fahddinar dan M Aidil) dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Akibatnya mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.
Kasus semacam ini menjadi pembelajar bagi kita agar lebih berhati-hati dalam setiap tingkah laku kita.
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
