© Ayobandung.com/Kavin Faza
Ferdian Paleka, sang YouTuber pembuat konten prank sembako berisi sampah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekan lainnya. Dengan mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan, Ferdian mengucapkan permintaan maafnya di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020).
Aski prank yang dilakukan Youtuber ini mendapat kecaman dari masyarakat karena dianggap tidak berperikemanusiaan.
Sebelum ditangkap di Tol Tangerang-Merak pada Jumat dini hari, Ferdian sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir, Palembang. Mengetahui bahwa jejaknya berhasil terendus, Ferdian akhirnya kembali kabur dengan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Bandung, Ferdian membeberkan sejumlah pengakuan terkait video prank yang membuat heboh masyarakat.
Ilustrasi Ferdian Paleka © Youtube.com/Ferdian Paleka
Ferdian Paleka akhirnya mengungkapkan alasannya membuat konten prank sembako berisi sampah. Mengutip dari liputan6.com, Ferdian mengatakan, " Karena menurut saya di bulan Ramadan ini, waria enggak boleh (berkeliaran). Jadi saya melakukannya kayak gitu biar enggak ada waria pas bulan suci."
Meski mungkin niatnya cukup baik, aksi yang dilakukan Ferdian sebenarnya sangat tidak manusiawi.
Ferdian Paleka © liputan6.com/ @Pramita Tristiawati
Ferdian mengungkapkan bahwa ide mengenai konten tersebut digagas olehnya bersama Tubagus Fahddinar dan M Aidil, dua rekannya yang juga terlibat dalam video tersebut.
" Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, enggak ada maksud lain selain itu," ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka © 2020 https://merdeka.com
Usai dilaporkan ke pihak polisi, YouTuber yang memiliki subscriber 118 ribu ini sempat kabur ke rumah temannya di Palembang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung tersebut, Ferdian mengaku bahwa ia sebenarnya takut.
Atas perbuatan inilah, Ferdian dan tersangka lainnya (Tubagus Fahddinar dan M Aidil) dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Akibatnya mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.
Kasus semacam ini menjadi pembelajar bagi kita agar lebih berhati-hati dalam setiap tingkah laku kita.
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Bukan Sekadar Main-Main, Ini Panduan Santai Mengenal Fase Motorik Anak dan Cara Melatihnya
Tembus Lumpur Setinggi Atap, Tangis Zaskia Adya Mecca Pecah di Pelukan Korban Banjir Aceh

Sah! Brisia Jodie dan Jonathan Alden Mengikat Janji di Katedral

Resmi Jadi Ibu, Vior Melahirkan Putri Pertama dengan Nama Cantik, Wajah Baby V Bikin Penasaran

Akhirnya Sah! Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Menikah di Tanah Suci

Amanda Manopo Umumkan Hamil Anak Pertama, Sara Wijayanto Siap Jadi 'Buyang'
