© Livemandu.com
Seorang janda anak satu berinisial EN(24), dibunuh oleh pacarnya sendiri menggunakan racun tikus, di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9) sekitar pukul 18.00 Wib.
Korban berinisial EN yang diketahui tengah hamil muda merupakan warga Ciomas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku berinisial FR (28) juga merupakan warga Ciomas.
Tewasnya korban bermula dari pelaku yang tidak mau bertanggung jawab dengan kehamilan korban, dan berniat menggugurkan kandungan korban menggunakan racun tikus.
" Awal mulanya pelaku bersama korban itu sama-sama tinggal di Ciomas, Serang. Kemudian hubungannya adalah antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus artinya pacaran," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis (17/9).
Kapolres mengungkapkan, Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban mengendarai motor mencari bidan praktek untuk cek kehamilan di Padarincang, Namun, tak ada bidan praktek yang buka.
" Kemudian FR dan EN ini mendatangi 3 bidan yang ada di Padarincang. Sebelum berangkat di Ciomas, pelaku FR sudah membeli racun tikus sebanyak 2 bungkus. Setelah itu ke Padarincang mencari bidan yang praktek untuk melakukan tes ternyata tutup semua, setelah itu karena tutup bidannya kembali ke Ciomas," jelasnya.
Kapolres mengatakan, pelaku tak terima atas kehamilan itu, lantaran pelaku berhubungan badan menggunakan kondom. Pelaku kemudian membawa korban ke saung di pantai Cibereum, Cinangka. Sesampai dilokasi, korban diberikan minuman yang telah dicampur racun tikus. Agar korban mau meminum, pelaku mengatakan minum tersebut merupakan jamu untuk menggugurkan kandungan.
" Akhirnya di situ tersangka kemudian mencekik, di situ sudah mulai pusing-pusing, oleh yang bersangkutan (pelaku) diseret ke pantai, pada saat diseret korban mengeluh sakit dan ada yang mendengar nelayan yang sedang mencari ikan di pantai," ungkap Kapolres.
Akibat teriakan korban, aksi pelaku ketahuan warga. Warga kemudian berteriak meminta tolong kepada warga lain.
" Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
7 Foto Ghea Youbi Latihan Memanah, Gayanya Bak Atlet Professional
Foto Nathalie Holscher Pamer Tato Pakai Baju Tanpa Lengan, Disebut Lebih Cantik Berhijab
Ini Foto Transformasi Ririn Dwi Ariyanti dari Tahun 2003 sampai 2024, Tetap Cantik dan Awet Muda!
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Diramal akan Berjodoh dengan Mayor Teddy, Begini Tanggapan Fuji!
Geram Dituding Selingkuh, Rizky Nazar Pastikan Hubungannya dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja!
Ibunda Rizky Nazar Beri Klarifsikasi Usai Putranya Dituding Selingkuhi Syifa Hadju
Diwawancara Kasus Narkoba Sang Anak, Ekspresi Ibunda Chandrika Chika Malah Dihujat
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor