© 2022 Https://www.instagram.com/wenny_kekey_real/thereal_rezkyadhitya
Seperti diketahui dari berita yang beredar, Wenny mengaku pernah menjalin asmara dengan Rezky Aditya dan dikaruniai seorang putri bernama Naira Kaemita Tarekat atau Kekey. Karena itu, Wenny mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yaking, SH, MH, dialah yang meminta Rezky untuk tidak berbicara. Padahal itu merugikan Rezky. Salah satunya adalah nama baik Rezky.
"Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky 'Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu'. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa," kata Ana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Ilustrasi Kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani © 2022 https://www.kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kini, diamnya Rezky membuahkan hasil yang memuaskan. Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua gugatan Wenny. Karena Wenny tidak bisa membuktikan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung Kekey dan telah mengabaikannya.
" Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum. Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Ilustrasi Kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani © 2022 https://www.kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Ana tetap mengatakan, meski nama baik Rezky sempat tercoreng dengan tudingan Wenny, dia yakin Rezky Aditya tidak akan menempuh langkah hukum untuk membawa Wenny kembali melawannya.
" Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tuturnya.
Ilustrasi Kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani © 2022 https://www.kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan untuk tidak menerima atau menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Wenny Ariani. Gugatan ditujukan kepada aktor Rezky Aditya terkait penelantaran anak tersebut.
" Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).
Ilustrasi Kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani © 2022 https://www.kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking, SH, MH selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucapkan terima kasih. Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
" Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, hari ini putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky Alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana usai sidang.
Ilustrasi Kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani © 2022 https://www.kapanlagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Dengan putusan ini, Ana menegaskan semua tuduhan yang dilakukan Wenny tidak terbukti. Termasuk bahwa Rezky adalah ayah kandung dari Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
" Jadi semua yang digugat oleh penggugat itu semuanya ditolak oleh majelis hakim," tuturnya.

Dita Karang Bikin Kejutan, Tampil Menawan di Jakarta Fashion Week 2026

Profil Maria Selena, Mantan Puteri Indonesia dan Atlet Basket yang Jadi Peserta Physical: Asia

Profil Fina Phillipe, Sosok Atlet Perempuan yang Mewakili Indonesia di Physical Asia

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship