Pengadilan Tolak Banding dari Virgoun, Inara Rusli Sah Dapat 50 Persen Royalti dari 3 Lagu!

Reporter : Diba
Rabu, 14 Februari 2024 14:05
Pengadilan Tolak Banding dari Virgoun, Inara Rusli Sah Dapat 50 Persen Royalti dari 3 Lagu!
Sempat berseteru, Inara Rusli akhirnya tetap dapat royalti 50% dari lagu-lagu Virgoun.

Permohonan banding yang diajukan Virgoun perihal royalti lagu 50% untuk Inara Rusli ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada Senin (12/02) lalu. 

Penolakan banding dari Virgoun ini menguatkan putusan pengadilan pada 10 November 2023 lalu yang mana putusan tersebut telah inkrah yang berarti jika putusan tersebut merupakan benar dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

 

1 dari 3 halaman

pengadilan tolak banding virgoun © Diadona

Menurut putusan dari pengadilan agama, 3 lagu Virgoun seperti Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat merupakan bagian dari harta bersama ketika keduanya menikah. Sehingga Inara berhak mendapatkan 50% dari pendapatan bersih lagu tersebut. 

 

2 dari 3 halaman

pengadilan tolak banding virgoun © Diadona

Sementara itu, mengikuti keputusan penolakan banding ini, Pengadilan Agama juga memutuskan bahwa Virgoun harus membayar Nafkah Iddah dan uang Mut'ah masing-masing sebesar Rp75 Juta dan Rp60 Juta. 

 

3 dari 3 halaman

pengadilan tolak banding virgoun © Diadona

Tidak hanya itu saja, dikutip dari Kompas.com, Virgoun juga diharuskan membayar biaya Hadhanah untuk 3 orang anaknya dari pernikahan bersama Inara Rusli yang mana nominalnya Rp15 Juta untuk masing-masing anak. 

Inara dan Virgoun sendiri telah sah bercerai pada 10 November 2023 lalu karena kasus perselingkuhan Virgoun. Dari perceraian keduanya hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Inara Rusli. 

 

 

 

Beri Komentar