Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR RI Terkait Pencemaran Nama Baik

Reporter : Kurnia
Rabu, 5 Oktober 2022 12:07
Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR RI Terkait Pencemaran Nama Baik
korban merasa tersinggung karena Mamat menggunakan kata-kata kasar selama meroasting

Kabar tak begitu menyenangkan datang dari komika asal Papua, Mamat Alkatiri, setelah dilaporkan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut.

Menanggpi laporan Anggota DPR RI yang diwakilkan oleh Penasihat Hukum, Muhammad Fauzan Rahawarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

1 dari 5 halaman

" Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip dari laman Liputan6.com pada Rabu, (2/10/2022).

Menanggapi laporan Hillary Brigitta Lasut dengan terduga Mamat Alkatiri, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jika kejadian pencemaran nama baik tersebut bermula saat Hillary Brigitta Lasut menghadiri sebuah acara talk show

Di acara tersebut, Anggota DPR RI tersebut mendapat roasting dari seorang stand up komedian alias komika bernama Mamat Alkatiri.

.

2 dari 5 halaman

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR RI © Diadona

" Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show, korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," jelas Zulpan.

Endra Zulpan ungkap jika laporan korban bermula karena merasa tersinggung dengan materi roasting dari Mamat Alkatiri. Bukan sekadar sindirannya, namun korban mengaku jika Mamat menggunakan kata-kata kasar yang bisa menjurus ke arah pencemaran nama baik.

3 dari 5 halaman

" Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata " t*i" dan " go*lo*" ," ujarnya.

Setelah merasa tak nyaman dengan cara Mamat membawakan materinya, korban lantas membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP atas pencemaran nama baik.

4 dari 5 halaman

Endra Zulpan juga menyebutkan bahwa korban sudah melampirkan barang bukti di dalam sebuah flash disk yang isinya adalah rekaman video roasting dari Mamat.

" Kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Endra Zulpan menandaskan.

Beri Komentar