© Media Sulut
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengatakan bahwa Kemenhub akan mengumumkan tarif baru ojek online pada Senin 27 Januari 2020 mendatang.
Melansir Liputan6 (22/1), pengumuman mengenai keputusan tarif baru ojek online tersebut akan dilakukan setelah selesai penghitungan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Menteri Perhubungan nantinya akan melakukan rapat maraton dengan berbagai pihak pada Kamis dan Jumat mendatang.
" Kami sih maunya tidak terlalu lama. Jumat kami selesaikan, Senin kami akan sampaikan finalisasi misalnya," kata Ahmad
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menegaskan kembali, bahwa pihaknya akan memutuskan tarif sesuai kesepakatan bersama, dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen.
" Saya kira ini sangat penting sekali buat kami apakah kemampuan membayar masyarakat memenuhi perubahan tarif tersebut atau tidak, jadi perubahan tarif tersebut baru kita sampaikan hari Jumat, apakah naik, tetap, atau turun," jelasnya.
Sementara itu, alasan penyesuaian tarif disebabkan oleh naiknya iuran BPJS Kesehatan, dan naiknya Upah Minimum Regional (UMR).
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak