Jalani Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis dengan Minimal 5 Tahun Penjara

Reporter : Mutia Wella Lukitasari
Kamis, 23 Juli 2020 11:01
Jalani Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis dengan Minimal 5 Tahun Penjara
Tak tanggung-tanggung, Vicky di dakwa 3 pasal sekaligus.

Persidangan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih terus bergulir di Pengadilan. Kemarin (22/7/20) Vicky menjalani sidang perdananya secara virtual dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vicky didakwa dengan 3 Pasal sekaligus, antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

1 dari 4 halaman

Tuntutan Jaksa

Persidangan Vicky Prasetyo © Diadona

Lalu Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


“ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelas Jaksa Pemuntut Umum.

2 dari 4 halaman

Ajukan Keberatan

Ramdan Alamsyah, SH © Diadona

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Haruno Patriadi dengan dua hakim anggota, yakni Dedy Hermawan dan H Ratmoho mempersilahkan Vicky untuk mengajukan eksepsinya pada persidangan selanjutnya, 

Dituntut dengan 3 pasal sekaligus, Vicky dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah, SH akan mengajukan penangguhan penahanan. 

" Atas permintaan klien kami sendiri pun akan melakukan eksepsi. Kami juga ada merasa ada sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Ramdan.

3 dari 4 halaman

Angle Lelga dan Vicky Prasetyo © Diadona

Ditahan sejak 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo disebut sebagai seseorang yang kooperatif, " Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi," ujar Ramdhan.

Ramdan pun menjamin jika Vicky prasetyo akan menjadi seorang yang kooperatif dalam kasus yang dijalaninya,

" Kami yakini 100% klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan. Apalagi mau mengulangi perbuatannya." tambah Ramdan.

Kita tunggu kelanjutan kasus ini ya, semoga saja dapat segera berakhir.

4 dari 4 halaman

Tonton Video Lengkapnya di Bawah Ini Deh!

Beri Komentar