© KapanLagi.com / Instagram.com
Persidangan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih terus bergulir di Pengadilan. Kemarin (22/7/20) Vicky menjalani sidang perdananya secara virtual dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky didakwa dengan 3 Pasal sekaligus, antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Persidangan Vicky Prasetyo © youtube.com/ MOP Chanel
Lalu Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelas Jaksa Pemuntut Umum.
Ramdan Alamsyah, SH © youtube.com/ MOP Chanel
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Haruno Patriadi dengan dua hakim anggota, yakni Dedy Hermawan dan H Ratmoho mempersilahkan Vicky untuk mengajukan eksepsinya pada persidangan selanjutnya,
Dituntut dengan 3 pasal sekaligus, Vicky dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah, SH akan mengajukan penangguhan penahanan.
" Atas permintaan klien kami sendiri pun akan melakukan eksepsi. Kami juga ada merasa ada sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Ramdan.
Angle Lelga dan Vicky Prasetyo © Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777
Ditahan sejak 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo disebut sebagai seseorang yang kooperatif, " Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi," ujar Ramdhan.
Ramdan pun menjamin jika Vicky prasetyo akan menjadi seorang yang kooperatif dalam kasus yang dijalaninya,
" Kami yakini 100% klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan. Apalagi mau mengulangi perbuatannya." tambah Ramdan.
Kita tunggu kelanjutan kasus ini ya, semoga saja dapat segera berakhir.
Tonton Video Lengkapnya di Bawah Ini Deh!
Berbekal LPDP, Namira Adjani Resmi Raih Gelar Magister Hukum dari UCL
Kaneishia Yusuf Lulus Cumlaude di HI UI, Bukti Karier dan Akademik Bisa Jalan Bareng
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Plan Workout 28 Hari Mengikuti Siklus Hormon Wanita
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Janice Tjen Jadi Runner Up Sao Paulo Open 2025, Harapan Baru Tenis Indonesia
Ultah MOP Sepi Sosok CFO, Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
Rumah Dijarah Ludes, Eko Patrio Terpaksa Ngontrak di Pinggiran Jakarta
Sulthon Kamil Terseret Skandal Pelecehan Seksual, Band Harum Manis Didepak Label
Kimberly Ryder Buka Suara Soal Kekasih Barunya: Sudah Kenalkan ke Anak-anak