Gagal Mediasi, Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Terhadap Falcon Pictures Akan Lanjut ke Persidangan

Reporter : Firstyo M.D.
Selasa, 7 Juli 2020 23:40
Gagal Mediasi, Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Terhadap Falcon Pictures Akan Lanjut ke Persidangan
Mediasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures gagal temui kesepakatan.

Masalah wanprestasi yang dilakukan oleh aktor Jefri Nichol terhadap rumah produksi Falcon Pictures gagal temui titik tengah.

Mediasi yang melibatkan pihak Jefri Nichol, mantan manajer, serta Falcon Pictures dan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/7) itu tidak menemui kata sepakat.

Kasus dugaan penyalahan kontrak kerja yang digugat oleh Falcon Pictures itu pun harus berlanjut ke tahap persidangan.

Dilansir dari KapanLagi.com, Ibu dari Jefri Nichol yakni Junita Eka Putri serta mantan manager Ahmad Baidhowi turut menjadi pihak tergugat.

1 dari 3 halaman

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy © Diadona

Penundaan proses gugatan akan berlangsung sampai tanggal 13 Juli pekan depan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembelaan dari pihak Jefri Nichol.

Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum bisa menentukan waktu persidangan.

" Saya mau sampaikan bahwa ada satu pihak yang punya prioritas pertama, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak tersebut. Pihaknya siapa? Nanti akan kami sampaikan setelah dia memberi jawaban. Yang pasti ada prioritas pertama, mereka bisa apa enggak? Kalau enggak ya sulit," terang Aris.

2 dari 3 halaman

Pihak kuasa hukum juga masih terus mengupayakan untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur kekeluargaan.

" Walaupun mediasi hari ini gagal, masih bisa dilakukan mediasi (lagi). Intinya bahwa perdamaian itu dapat dilakukan sebelum keputusan berkekuatan hukum," ujar Aris lagi.

3 dari 3 halaman

Falcon Pictures sendiri melayangkan gugatan pada Jefri Nichol akibat dugaan penyalahan kontrak kerja dalam bermain film.

Dalam gugatan tersebut, Jefri diminta mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar Rp 280 juta. Selain itu, Jefri Nichol juga diharuskan membayar Rp 4,2 miliar yang di dalamnya mencakup dnda serta bunga.

Beri Komentar