© Shutterstock.com/Azami Adiputera
Cara menghitung zakat mal memang harus dipahami oleh seluruh umat Islam. Zakat memang menjadi hal yang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk menyisihkan sebagian harta guna diberikkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya melalui panitia zakat ataupun didistribusikan sendiri.
Namun, sayangnya tidak sedikit diantara umat Muslim lainnya yang paham bagaimana cara menghitung zakat mal dengan baik dan benar menurut Islam.
Nah, agar tidak salah dalam perhitungannya, langsung saja simak ulasan berikut ini tentang cara menghitung zakat mal dengan benar, yang telah kami lansir dari berbagai sumber.
Cara Menghitung Zakat Mal © shutterstock.com/Moma okgo
Selain zakat fitrah, zakat mal juga bisa ditunaikan pada bulan Ramadhan. Zakat mal ialah zakat yang dikenakan berupa emas, uang, surat berharga, dan aset yang disewakan.
Biasanya orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, bisa membayarkan zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Lalu seperti apa syarat orang, harta, dan cara menghitung zakat mal yang benar? Yulk, simak ulasannya di bawah ini.
Sebelum membahas tentang cara menghitung zakat mal, sebaiknya pahami terlebih dahulu pengertian dari harta yang dizakatkan.
Menurut bahasa, harta ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimanfaatkan, dimiliki atau disimpan. Sementara menurut istilah, harta merupakan segala sesuatu yang bisa dimiliki (dikuasai) dan bisa digunakan (dimanfaatkan).
Cara Menghitung Zakat Mal © shutterstock.com/nelzajamal
Banyak penyebutan zakat di dalam Al-Qur'an, di antaranya ialah dalam Surat Al-Baqarah [2]: 43.
??????????? ?????????? ??????? ?????????? ??????????? ???? ?????????????
Artinya: " Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'" .
Selain zakat menjadi salah satu rukun Islam dan salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam, Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
Setelah mengetahui dalil dan hukum zakat, kamu juga harus memahami syarat orang yang wajib zakat sebagai langkah dari cara menghitung zakat mal.
Syarat orang wajib zakat ialah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.
Cara Menghitung Zakat Mal © shutterstock.com/Yunus Malik
Selain syarat orang yang wajib zakat, berikut adalah syarat harta yang wajib dizakatkan sebagai cara menghitung zakat mal selanjutnya.
- Kepemilikan penuh
- Hartanya tidak berkurang
- Bebas dari hutang. Hutang yang dimaksud di sini ialah hutang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok
- Sudah cukup nisab dan lebih dari kebutuhan pokok
Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum dalam cara menghitung zakat maal yaitu, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Sedangkan apabila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat mal.
Sehingga, cara menghitung zakat mal adalah sebagai berikut:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Misalnya, kalau kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, ialah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Itulah cara menghitung zakat mal yang benar menurut Islam. Semoga bermanfaat!
5 Pasangan Zodiak yang Paling Nyambung, Seolah Punya Bahasa Sendiri
7 Trik Styling Rambut Biar Bentuk Wajah Kelihatan Lebih Proporsional
Janice Tjen Sabet Gelar WTA 125 Pertama dan Tembus 80 Besar Dunia
Kisah Raeni, Anak Tukang Becak yang Kini Bergelar Doktor di Inggris
Kisah Aishah Prastowo, Doktor Oxford yang Pilih Jadi Guru di Sleman

Katy Perry Resmi Go Public Bareng Justin Trudeau, Rayakan Ulang Tahun di Paris

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship

Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr

Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease

Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”