Biaya Balik Nama Mobil, Cara Menghitung, Persyaratan hingga Prosedur Lengkapnya

Reporter : Nasa
Selasa, 30 November 2021 10:12
Biaya Balik Nama Mobil, Cara Menghitung, Persyaratan hingga Prosedur Lengkapnya
Simak info berikut ini sebelum melalui prosedur balik nama kendaraan kamu.

Prosedur balik nama biasanya dilakukan bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas. Proses ini tentu membutuhkan biaya dan juga prosedur khusus yang harus disiapkan oleh para pemilik kendaraan mobil bekas yang ingin balik nama.

Menurut info yang dihimpun dari berbagai sumber, biaya balik nama mobil sendiri berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah di Indonesia. Sebab, harga mobil bekas sendiri bergantung pada pajak masing-masing daerah.

Proses balik nama mobil umumnya dilakukan agar nama pada surat kendaraan dapat sesuai dengan pemilik baru. Agar proses pembayaran pajak bisa lebih praktis dan tak memerlukan dokumen identitas pemilik sebelumnya.

1 dari 5 halaman

Sejauh ini, ternyata masih banyak pemilik baru mobil bekas yang masih enggan melakukan prosedur balik nama. Alasannya bisa jadi karena kendala biaya atau bahkan tidak adanya waktu untuk melakukan prosedur tersebut.

Padahal, prosedur balik nama mobil sendiri cukup mudah. Biaya balik nama mobil juga terbilang tidak terlalu mahal. Apalagi jika kamu bersedia melaui prosedurnya sendiri, dibanding menggunakan jasa calo.

2 dari 5 halaman

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya Balik Nama Mobil © Diadona

Sejumlah komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Pasalnya, setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan. Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Mulai dari  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB.  Penentuan BBNKB untuk kendaraan seken, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

3 dari 5 halaman

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru :

  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 atau lebih.
  • Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil

Misalnya, proses melakukan balik nama mobil di wilayah Jakarta, terdapat dua tarif yang diberlakukan. Pertama, adalah BBNKB untuk kendaraan baru yang dipatok sebesar 12,5% dan BBNKB kendaraan bekas yang dipatok 1%.

Misalnya, kendaraan bekas yang Anda beli punya harga Rp80 juta maka BBNKB yang ditetapkan sebesar 1% atau Rp800 ribu. Nantinya akan dikenakan biaya pajak yang dihitung 2% dari harga beli.

4 dari 5 halaman

Sehingga 2% dari Rp80 juta akan berada di angka Rp1,6 juta. Lalu ada juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribuan. Diluar penghitungan biaya balik nama mobil tersebut, masih ada sejumlah kemungkinan biaya lain, di antaranya :

  • BBNKB (Rp80 juta x1%) : Rp800 ribu
  • Pajak Kendaraan Bermotor (Rp80 juta x2%) : Rp1,6 juta
  • SWDKLLJ : Rp 143 ribu
  • Administrasi STNK : Rp 50 ribu
  • Penerbitan STNK : Rp 200 ribu
  • Penerbitan BPKB : Rp350 ribu
  • Pendaftaran : Rp 100 ribu
  • Penerbitan TNKB : Rp100 ribu
  • Perkiraan Total Biaya : Rp3.343.000

5 dari 5 halaman

Syarat Balik Nama Mobil

Usai memahami perkiraan biaya balik nama mobil, kamu bisa menyiapkan persyaratan lainnya yang wajib kamu penuhi untuk memulai deretan prosedurnya. Persyaratan berikut wajib kamu penuhi sebelum menuju lokasi prosedur pengurusan balik nama mobil :

  • Fotocopy kuitansi pembelian mobil dengan materai
  • Fotocopy KTP pemilik baru
  • Fotocopy STNK 
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy dokumen cek fisik

Prosedur Balik Nama STNK

  • Datang ke Kantor Samsar
  • Langsung menuju loket cek fisik, lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, pemilik mobil mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK, mintalah formulir Isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dengan fotocopy yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan petugas biasanya akan meminta BPKB asli
  • Setelah dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
  • Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
  • STNK baru biasanya baru akan terbit antara 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan
  • Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan

Prosedur Balik Nama BPKB

Setelah prosedur balik nama STNK sudah diselesaikan, kamu bisa lanjut mengurus proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut tahap-tahap prosedur yang harus kamu lalui :

  • Datang ke kantor Polda
  • Ambil nomor antrean dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
  • Lakukan pembayaran di loket Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
  • Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB.

Nah itu dia info lengkap terkait dengan biaya balik nama mobil, cara menghitung, persyaratan, hingga prosedurnya. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. Semoga proses balik namanya lancar..

Beri Komentar