Ayah Atta Halilintar Klarifikasi Soal Kaitannya dengan Sengketa Tanah Pondok Pesantren di Pekanbaru

Reporter : Kurnia
Selasa, 12 Maret 2024 19:43
Ayah Atta Halilintar Klarifikasi Soal Kaitannya dengan Sengketa Tanah Pondok Pesantren di Pekanbaru
Ayah Atta Halilintar mendapatkan hak milik

Ayah Atta Halilintar melalui kuasa hukumnya, Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan akhirnya memberikan klarifikasinya terkait sengketa tanah Pondok Pesantren (Ponpes) di Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Lucky Omega Hasan sebut jika ayah Atta Halilintar telah memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.

1 dari 4 halaman

" Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," kata Lucky Omega Hasan yang dikutip pada Selasa, (12/3/2024).

Lebih lanjut lagi, Lucky sebut jika ada oknum tertentu yang berusaha mengambil alih hak kepemilikan tanah kakek dari ayah Atta Halilintar tersebut.

" Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," sambung Lucky Omega Hasan.

2 dari 4 halaman

Ayah Atta Halilintar © Diadona

Hingga pada akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan apabila aset tanah popes tersebut tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

" Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," terang Lucky Omega Hasan.

Sebelumnya Ayah Atta Halilintar juga dikatakan telah menunjukkan itikad baik melalui mediasi dengan mengirimkan surat.

3 dari 4 halaman

Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke ayah Atta Halilintar tersebut.

" Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," tutupnya.

Beri Komentar