© Unsplash.com / Jeremy Julian
Beberapa negara memang telah menerapkan social distancing. Bahkan, beberpa negara juga punya aturan yang sangat tegas seperti memberi denda kepada para pelanggar social distancing atau hal lainnya. Namun yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini terbilang berani. Mereka bahkan dengan tegas bakal memberikan hukuman penjara bagi seseorang yang sengaja mendekatkan diri ke orang lain.
Baca Juga: Siapkan duit 16 Juta Kalau Masih Ngotot Keluyuran saat Lockdown di Negara Ini
Aturan ini resmi diumummkan pemerintah Singapura pada Jumat (27/3) lalu. Peraturan ini memang sengaja dibuat untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona COVID-19.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan ini memuat jarak berdiri dan duduk antara satu orang dengan yang lain sejauh minimal satu meter. Mereka yang melanggar bukan hanya bakal dipenjara enam bulan, tapi juga didenda sebesar 7.000 USD atau sekitar Rp 112 juta. Duh, bisa beli mobil tuh dendanya.
Tetap Datangkan Turis di Tengah Pandemi Corona, Singapura Terapkan Aturan Ini © © MEN
Para pemilik bisnis juga diwajibkan untuk mengatur jarak antar kursi, termasuk memastikan tiap orang mengantri sambil menjaga jarak.
Kalau peraturannya diterapkan di sini gimana ya? Silahkan tulis di kolom komentar.
7 Trik Styling Rambut Biar Bentuk Wajah Kelihatan Lebih Proporsional
Janice Tjen Sabet Gelar WTA 125 Pertama dan Tembus 80 Besar Dunia
Kisah Raeni, Anak Tukang Becak yang Kini Bergelar Doktor di Inggris
Kisah Aishah Prastowo, Doktor Oxford yang Pilih Jadi Guru di Sleman
Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship

Kris Dayanti Bawa Pulang Perak dari World Kungfu Championship

Kylie Jenner Debut Jadi Penyanyi, Rilis Lagu “Fourth Strike” Bareng Terror Jr

Bella Hadid Kembali ke Runway Setelah Pulih dari Lyme Disease

Setelah Vakum dan Jadi Ibu, Mahalini Siap Kembali dengan Album “Koma”

Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Momen Haru Kursi Kosong untuk Sang Ibu Jadi Sorotan