© Unsplash.com / Jeremy Julian
Beberapa negara memang telah menerapkan social distancing. Bahkan, beberpa negara juga punya aturan yang sangat tegas seperti memberi denda kepada para pelanggar social distancing atau hal lainnya. Namun yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini terbilang berani. Mereka bahkan dengan tegas bakal memberikan hukuman penjara bagi seseorang yang sengaja mendekatkan diri ke orang lain.
Baca Juga: Siapkan duit 16 Juta Kalau Masih Ngotot Keluyuran saat Lockdown di Negara Ini
Aturan ini resmi diumummkan pemerintah Singapura pada Jumat (27/3) lalu. Peraturan ini memang sengaja dibuat untuk mencegah semakin menyebarnya virus corona COVID-19.
Dilansir dari berbagai sumber, aturan ini memuat jarak berdiri dan duduk antara satu orang dengan yang lain sejauh minimal satu meter. Mereka yang melanggar bukan hanya bakal dipenjara enam bulan, tapi juga didenda sebesar 7.000 USD atau sekitar Rp 112 juta. Duh, bisa beli mobil tuh dendanya.
Tetap Datangkan Turis di Tengah Pandemi Corona, Singapura Terapkan Aturan Ini © © MEN
Para pemilik bisnis juga diwajibkan untuk mengatur jarak antar kursi, termasuk memastikan tiap orang mengantri sambil menjaga jarak.
Kalau peraturannya diterapkan di sini gimana ya? Silahkan tulis di kolom komentar.
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
