Pengertian Kredit dan Debit Menurut Para Ahli yang Harus Kamu Ketahui

Reporter : Novi Hardita Larasati
Senin, 8 Juni 2020 10:15
Pengertian Kredit dan Debit Menurut Para Ahli yang Harus Kamu Ketahui
Pengertian kredit adalah penggunaan uang atau barang kepada orang lain dengan memberikan jaminan atau tidak.

Pengertian kredit adalah fasilitas keuangan yang dibutuhkan oleh seseorang maupun kelompok untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dan dikenakan bunga.

Kata kredit diambil dari bahasa Yunani 'credere', yang artinya kepercayaan atau 'credo' yang berarti saya percaya.

Sedangkan, menurut Undang-undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, pengertian kredit ialah tagihan yang berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antar bank dengan pihak lain untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga.

 

1 dari 4 halaman

Sehingga fungsi bank untuk membuka kredit adalah untuk membantu usaha nasabah, membantu pemerintah, dan mencari keuntungan.

Adapun menurut para ahli untuk meyakinkanmu lagi tentang pengertian kredit berikut ini:

1. Hasibuan

Pengertian kredit adalah jenis pinjaman yang harus dibayar bersama bunganya oleh si peminjam.

2. Kasmir

Menurut Kasmir, pengertian kredit ialah suatu pembiayaan berupa barang ataupun tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.

3. Muljono

Sedangkan menurut Muljono, pengertian kredit adalah  suatu pembelian atau pinjaman dengan perjanjian untuk membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.

4. Thomas Suyatno

Thomas Suyatno menyatakan, pengertian kredit ialah suatu penyediaan uang yang dilakuan antara peminjam dan yang meminjamkan berdasarkan persetujuan.

5. Dr. Al-amin Ahmad

Pengertian kredit ialah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur setiap tempo yang sudah ditentukan.

2 dari 4 halaman

Kartu Kredit adalah..

Pengertian Kredit © Diadona

Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai, yang digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan berbagai barang di tempat-tempat yang bisa menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).

Selain itu, pengertian kartu kredit juga tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana kemudian diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

3 dari 4 halaman

Sedangkan berdasarkan limit, jenis kartu kredit adalah sebagai berikut:

1. Kartu Kredit Classic

Kartu kredit dengan limit terendah. Umumnya, kartu kredit classic menawarkan plafon hingga Rp 5 juta, dengan syarat penghasilan minimum mulai dari Rp 3 juta. 

2. Kartu Kredit Gold

Kartu kredit gold yang menawarkan limit hingga Rp 40 juta. Meski begitu kartu kredit ini bisa diajukan oleh calon nasabah berpenghasilan bulanan mulai dari Rp 5 juta.

3. Kartu Kredit Platinum

Kartu kredit yang ditujukan pada para karyawan atau pebisnis yang berpenghasilan mulai dari Rp 25 juta per bulan.

4. Kartu Kredit Signature

Umumnya, kartu kredit ini ditujukan pada nasabah dengan penghasilan mulai dari Rp 30 juta per bulan. Untuk limitnya mulai dari Rp 100 juta hingga tak terbatas.

5. Kartu Kredit Infinite

Sedangkan, kartu kredit ini hanya bisa dimiliki oleh mereka yang memiliki aset atau berpenghasilan mulai dari Rp 50 juta per bulan.

4 dari 4 halaman

Pengertian Debit dan Kredit

Pengertian Kredit © Diadona

Pengertian debit dan kredit dalam ilmu akuntansi memiliki arti yang berbeda, sebab arti dari debit ialah uang yang harus ditagih ke orang lain atau singkatnya piutang.

Contohnya dalah saat kamu melakukan penarikan uang dari mesin ATM atau dari Bank, pemberitahuan transaksi melalui sms itulah disebut debit.

Sedangkan pengertian kredit adalah seseorang memberikan sebuah jaminan atas perjanjian untuk pembayarannya.

Intinya pengertian kredit dan debit ialah untuk menambah atau mengurangi uang dalam tabungan seseorang.

Beri Komentar