Cara Balik Nama Listrik, Lebih Mudah dan Praktis Pakai Sistem Online

Reporter : Arifina
Selasa, 11 Juni 2024 15:17
Cara Balik Nama Listrik, Lebih Mudah dan Praktis Pakai Sistem Online
Bingung mau balik nama listrik? Simak ulasan yang berikut yuk!

Balik nama listrik adalah proses pengalihan kepemilikan atau penanggung jawab atas tagihan listrik dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi transaksi jual beli properti, baik itu rumah, apartemen, atau bangunan komersial.

Tujuan utama dari balik nama listrik untuk memastikan tagihan dan kewajiban terkait lainnya menjadi tanggung jawab pemilik baru. Lantas, seperti apa proses dan tata caranya? Simak ulasannya dilansir dari idxchannel.com berikut!

 

1 dari 6 halaman

Mengapa Perlu Balik Nama Listrik?

Balik Nama Listrik

Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu melakukan balik nama listrik. Di antaranya sebagai berikut:

  • Kepastian Hukum: Balik nama listrik memberikan kepastian hukum bahwa tagihan listrik dan tanggung jawab terkait telah berpindah kepada pemilik baru. Ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
  • Kenyamanan Pengguna: Pemilik baru dapat memonitor penggunaan listrik dan pembayaran tagihan dengan lebih mudah jika nama yang terdaftar sesuai dengan nama mereka.
  • Menghindari Masalah Tagihan: Tanpa balik nama, pemilik baru mungkin menghadapi masalah dengan tagihan listrik yang belum dibayar oleh pemilik lama, yang dapat menyebabkan pemutusan aliran listrik.
  • Melindungi Hak Kepemilikan: Balik nama merupakan bukti sah kepemilikan atas sambungan listrik di properti yang sudah berpindah tangan.

 

2 dari 6 halaman

Berapa Lama Proses Balik Nama Listrik?

Tak perlu khawatir, karena prosesn balik nama listrik kini bisa dilakukan dengan mudah. Pelanggan bisa mendatangi kantor pelayanan PLN atau menghubungi call center.

Selain cara tersebut, kamu juga bisa mengurus proses balik nama listrik dengan lebih mudah dan praktis secara online. Biasanya, proses balik nama listrik ini akan berlangsung kurang lebih 1-5 hari kerja.

Setelah proses pengajuan tuntas dilakukan, maka nama rekening listrik nantinya akan berganti kepada pemilik baru.

 

3 dari 6 halaman

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Balik Nama Listrik

Sebelum melakukan proses balik nama listrik, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus di siapkan, antara lain:

  • Kartu Identitas (KTP): Fotokopi KTP pemilik baru dan lama.
    Sertifikat Kepemilikan atau Akta Jual Beli: Dokumen ini membuktikan bahwa properti telah berpindah tangan.
  • Surat Kuasa: Jika proses ini diwakilkan kepada orang lain, surat kuasa diperlukan.
  • Nomor Meter Listrik dan ID Pelanggan: Informasi ini bisa ditemukan di tagihan listrik terakhir.
  • Surat Permohonan Balik Nama: Formulir yang biasanya disediakan oleh PLN.

 

4 dari 6 halaman

Cara Balik Nama Listrik

Kamu bisa melakukan cara manual dengan mendatangi kantor PLN terdekat atau secara online yang lebih muda dalam melakukan proses penggantian balik nama listrik.

Datang ke Kantor PLN:

  • Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
  • Kunjungi Kantor PLN Terdekat: Bawa semua dokumen ke kantor PLN terdekat.
  • Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh PLN.
  • Verifikasi dan Pengajuan: Petugas PLN akan memverifikasi dokumen dan data yang Anda berikan. Jika semua lengkap, proses pengajuan akan dilanjutkan.
  • Proses Balik Nama: Setelah pengajuan diterima, PLN akan memproses balik nama. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi, namun biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Konfirmasi dan Pembayaran: Setelah balik nama selesai, Anda akan menerima konfirmasi. Terkadang, ada biaya administrasi yang perlu dibayar.

 

5 dari 6 halaman

Balik Nama Listrik

Secara Online:

  • Akses melalui laman PLN http://pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile
    Pilih menu layanan pelanggan
  • Klik opsi ubah nama pelanggan, nantinya akan diarahkan ke halaman pengajuan penggantian nama rekening listrik
  • Ikuti instruksi dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Konfirmasi dan pembayaran biaya balik nama listrik
  • Tunggu proses verifikasi, setelah selesai, nama pada rekening listrik akan diubah sesuai dengan pemilik baru

6 dari 6 halaman

Berapa Biaya Balik Nama Listrik?

Dalam penggantian nama rekening listrik ini, maka pengguna dikenai biaya tertentu. Perhitungan biaya tersebt didasarkan pada golongan tenaga listrik, sebagai berikut:

  • S-2 (sampai dengan 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1: Rp5.500.
  • S-2 (di atas 2.200 VA sampai 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1: Rp16.500.
  • B-2 dan P-3: Rp27.500.
  • S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2: Rp150.000.
  • C dan T: Rp150.000.

Selain melalui laman web resmi PLN, pelanggan juga bisa mengajukan balik nama listrik melalui akun Facebook PLN 123 (via inbox), Twitter, Call Ceter 123. Nantinya, pelanggan akan diarahkan secara langsung oleh admin yang bertugas.

Itulah cara balik nama listrik yang bisa dilakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat!

Beri Komentar