© Netralnews.com
Tio Pakusadewo dikabarkan melakukan sidang penyalahgunaan narkoba pada Selasa (05/01). Sidang ini tampak dilakukan secara virtual oleh Jaksa Umum dan tersangka Tio.
Dalam tuntutan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor dengan pidana 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap JPU Ludimawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1) dilansir dari Suara.com.
Dalam dakwaan tersebut, Tio Pakusadewo secara resmi udah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi.
" Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," beber Ludimawan.
Sebelumnya, Tio pernah dihukum dengan kasus serupa yaitu penyalahgunaan narkotika pada 2017 lalu,
" Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," pungkas Ludimawan.
Tio Pakusadewo © instagram.com/pksdw
Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pada kasus kali ini, Tio Pakusadewo diketahui sudah tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi.
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet