© Merdeka
Kepolisian menangkap selebgram perempuan asal Jakarta berinisial S (23). Selegram ini, ditangkap saat melakukan pesta narkoba di sebuah vila di Seminyak, Kuta Kabupaten Badung, Bali, dengan beberapa rekannya berinisial J (24), R (21) dan A (20), pada Rabu lalu.
"Kita mengamankan 4 tersangka, tapi yang menonjol di sini salah satunya adalah selebgram. Selebgram ini follower satu juta lebih," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, kepada wartawan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menyita barang bukti berupa 4 butir narkotika jenis P-flouro Fori. Barang haram ini merupakan jenis narkotika baru di Bali dan dinilai berbahaya.
" Narkoba ini, jenis baru dan baru Polresta Denpasar yang bisa menangkap dan memproses ini dan jenisnya P-Flouro Fori, mirip ekstasy dan khasiatnya lebih parah dari ekstasy ini," jelasnya.
Menurut pengakuan S, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil 'bli'. S mendapatkan barang itu dari Bali dan sudah tiga bulan dia mengkonsumsinya dan perbutir dibeli S seharga Rp650.000.
Atas perbuatannya, S dan 3 temannya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!
Bukan Sekadar Main-Main, Ini Panduan Santai Mengenal Fase Motorik Anak dan Cara Melatihnya
Tembus Lumpur Setinggi Atap, Tangis Zaskia Adya Mecca Pecah di Pelukan Korban Banjir Aceh

Sah! Brisia Jodie dan Jonathan Alden Mengikat Janji di Katedral

Resmi Jadi Ibu, Vior Melahirkan Putri Pertama dengan Nama Cantik, Wajah Baby V Bikin Penasaran

Akhirnya Sah! Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Menikah di Tanah Suci

Amanda Manopo Umumkan Hamil Anak Pertama, Sara Wijayanto Siap Jadi 'Buyang'
