Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara jadi Tersangka Meninggalnya Dante di Kolam Renang

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Jumat, 9 Februari 2024 12:11
Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara jadi Tersangka Meninggalnya Dante di Kolam Renang
Keterangan mengenai motif pelaku dan lainnya masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian.

Kekasih Tamara Tyasmara, YA, telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kematian anak sang artis tersebut. Dikutip dari Kompas.com, YA ditangkap di rumahnya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Beredar video sosok YA digelandang ke kantor polisi dengan tangan terborgol. Tersorot kamera wartawan, YA nampak berjalan dengan menundukkan kepala.

"Betul (YA sudah tersangka). Betul (kekasih dari Tamara Tyasmara)," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024), seperti dikutip dari Liputan6.com.

1 dari 3 halaman

Anak Tamara Tyasmara meninggal dunia

Sebelumnya, polisi mengumumkan perkembangan pengusutan tewasnya Dante (6), putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Polisi pastikan korban meninggal dunia secara tak wajar.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024.

" Hasil gelar perkara yang kita laksankan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar dia.

2 dari 3 halaman

Pemakaman Dante Anak Tamara Tyasmara

Dante, anak dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024) lalu saat les berenang di sebuah kolam renang. Namun pada saat latihan berlangsung, bocah berumur 6 tahun itu sempat mengalami muntah-muntah. Akibat kejadian itu, korban dirujuk ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong.

Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Serta berdasarkan CCTV, saat itu kekasih Tamara berada di kolam renang. Namun tak disebutkan secara detail apa yang dilakukan kekasih Tamara di kolam renang.

Setelah dimakamkan, polisi kemudian melakukan otopsi kepada tubuh korban. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024, polisi memastikan korban meninggal dunia secara tak wajar dna terdapat unsur pidana.

3 dari 3 halaman

      View this post on Instagram

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

 

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar dia.

Merujuk pada hasil gelar perkara pula itulah maka penyidik resmi menaikan berkas perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tim penyidik sepakat untuk menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia.

Beri Komentar