© 2020 Https://www.Twitter.com/syahganda
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan.
"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoax di akun twitternya, @syahganda.
Polisi menyebut tweet Syahganda Nainggolan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Syahganda Nainggolan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport