Pendiri KAMI, Syahganda Nainggolan Ditanggap Polisi

Reporter : Hevy Zil Umami
Selasa, 13 Oktober 2020 14:57
Pendiri KAMI, Syahganda Nainggolan Ditanggap Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap Syahganda Nainggolan, pendiri dan Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan.

"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).

1 dari 2 halaman

Dituding Sebarkan Hoax

Berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoax di akun twitternya, @syahganda.

Polisi menyebut tweet Syahganda Nainggolan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

2 dari 2 halaman

Langgar UU ITE

Syahganda Nainggolan

Syahganda Nainggolan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beri Komentar