© 2020 Https://www.Twitter.com/syahganda
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan.
"Ya benar," kata Argo dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2020).
Berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan dituding menyebarkan berita hoax di akun twitternya, @syahganda.
Polisi menyebut tweet Syahganda Nainggolan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Syahganda Nainggolan © 2020 https://www.Twitter.com/syahganda
Syahganda Nainggolan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda


AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet