© Freepik
UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Ini adalah biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia setiap semester. UKT diberlakukan sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Beberapa waktu ini, masyarakat Indonesia dilanda polemik kenaikan UKT secara ugal-ugalan di beberapa PTN. Kenaikan UKT di PTN merupakan dilema yang kompleks. Di satu sisi, PTN membutuhkan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses pendidikan. Di sisi lain, kenaikan UKT dapat memberatkan beban finansial mahasiswa dan memperlebar kesenjangan pendidikan.
UKT menggantikan sistem pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang sebelumnya digunakan di PTN. Perbedaan utama antara UKT dan SPP adalah:
© Freepik
Besaran UKT di setiap PTN dan program studi berbeda-beda. Hal ini karena UKT dihitung berdasarkan beberapa faktor, yaitu:
Proses penetapan UKT dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, orang tua/wali mahasiswa, dan dosen. Mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa berhak mendapatkan informasi yang lengkap tentang UKT, termasuk mekanisme penetapannya.
UKT memiliki beberapa manfaat, yaitu:
© Freepik
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia mengumumkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2024/2025. Kenaikan ini menuai beragam reaksi, dari dukungan hingga penolakan.
PTN menyampaikan bahwa kenaikan UKT diperlukan untuk:
© Freepik
Kenaikan UKT dikhawatirkan akan:
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
GUESS Shimmer Soiree: Glitz, Glam, dan Fashion Tanpa Batas!