Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Usai Terbukti Gunakan Narkotika

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Selasa, 12 Oktober 2021 09:09
Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Usai Terbukti Gunakan Narkotika
Vonis yang diterima Anji lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kasus narkoba yang menjerat penyanyi ternama, Anji, akhirnya berada dalam babak putusan. Kemarin, (11/10), Anji menjalani sidang kasus narkoba jenis ganja do Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan bahwa Anji bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar sang Majelis Hakim, seperti melansir dari Liputan6.com.

1 dari 4 halaman

Anji Manji Kasus Narkotika © Diadona

Usai diputuskan bersalah, mantan vokalis Drive ini mendapat hukuman rehabilitasi selama 4 bulan. Hukuman ini terhitung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 5 bulan.

 

2 dari 4 halaman

" Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar sang hakim.

3 dari 4 halaman

Anji Manji Kasus Narkotika © Diadona

Sebagaimana yang sempat menggegerkan publik beberapa saat lalu, Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anji dinyatakan positif menggunakan ganja usai menjalani pemeriksaan tes urine.

Beri Komentar