Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Jangan sampai Kelewatan hingga 31 Agustus 2024

Reporter : Riza Umami
Jumat, 9 Agustus 2024 11:11
Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Jangan sampai Kelewatan hingga 31 Agustus 2024
Untuk warga Jatim, jangan sampai kelewatan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur yang berlaku sampai 31 Agustus 2024.

Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Jika tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan bermotor biasanya akan dikenakan denda dengan nominal tertentu.

Untungnya, kini ada program pemutihan atau pembebasan pajak daerah tahun 2024 di wilayah Jawa Timur. Program ini mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 nanti.

1 dari 4 halaman

Pajak Kendaraan Jawa Timur© 2024 pinterest.com/Bang Camad

Pemutihan pajak kendaraan daerah Jawa Timur ini diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-78 Bhayangkara. Program ini tentunya khusus untuk para pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Dikutip dari laman madiuntoday.id (8/8), Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor terutama yang sudah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.

2 dari 4 halaman

Pajak Kendaraan Jawa Timur© 2024 instagram.com/samsatmalangkota

Beberapa jenis pajak yang termasuk ke dalam program pembebasan pajak kendaraan 2024 di Jawa Timur ini, antara lain:

  • Bebas Bea Balik Nama (untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya)
  • Bebas Sanksi Administratif (untuk keterlambatan PKB dan BBNKB)
  • Bebas PKB Progresif
  • Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun lewat)

3 dari 4 halaman

Pajak Kendaraan Jawa Timur© 2024 pinterest.com/ urgf

Jika Diazens berniat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini, berikut beberapa syarat-syarat yang perlu disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK serta BPKB
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian (untuk kendaraan bekas) disertai materai dan fotokopi
  • Formulir pajak kendaraan yang didapatkan dari kantor Samsat
  • Surat kuasa jika pajak kendaraan diurus oleh orang lain dengan identitas yang berbeda dari STNK serta BPKB

4 dari 4 halaman

Pajak Kendaraan Jawa Timur© 2024 pinterest.com/Masdar Budi Santoso

Itulah informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 untuk wilayah Jawa Timur. Diazens bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk pengurusannya. Jangan sampai kelewatan ya karena program ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.

Beri Komentar