© 2024 Pinterest.com/Zidan Arfi
Pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Jika tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan bermotor biasanya akan dikenakan denda dengan nominal tertentu.
Untungnya, kini ada program pemutihan atau pembebasan pajak daerah tahun 2024 di wilayah Jawa Timur. Program ini mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 nanti.
© 2024 pinterest.com/Bang Camad
Pemutihan pajak kendaraan daerah Jawa Timur ini diselenggarakan untuk memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-78 Bhayangkara. Program ini tentunya khusus untuk para pemilik kendaraan di Jawa Timur.
Dikutip dari laman madiuntoday.id (8/8), Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor terutama yang sudah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan.
© 2024 instagram.com/samsatmalangkota
Beberapa jenis pajak yang termasuk ke dalam program pembebasan pajak kendaraan 2024 di Jawa Timur ini, antara lain:
© 2024 pinterest.com/ urgf
Jika Diazens berniat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini, berikut beberapa syarat-syarat yang perlu disiapkan:
© 2024 pinterest.com/Masdar Budi Santoso
Itulah informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 untuk wilayah Jawa Timur. Diazens bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk pengurusannya. Jangan sampai kelewatan ya karena program ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.