© Nurwahyunan/Fimela.com Via Liputan6.com
Ustaz Yusuf Mansur digugat. Kali ini gugatan datang dari seseorang pengacara bernama Zaini Mustofa. Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Gugatan untuk Ustaz Yusuf Mansur telah diajukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain Ustaz Yusuf Manusr, dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (11/1), Zaini juga menuntut pihak-pihak terkait, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Quran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran (turut tergugat).
Dalam gugatannya, Zaini Mustofa meminta ganti rugi materiil senilai Rp98 triliun dan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar.
" Saya sebagai investor menyerahkan uang Rp80 juta pada tahun 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan. Pada Januari tahun 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan," terang Zaini Mustofa dalam jumpa pers di Cafe Kopi Bangsa, Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan, Kamis (13/11) dikutip dari Liputan6.com.
Zaini Mustofa mengaku telah menghitung kerugiannya secara rinci sehingga bisa mengajuan angka ganti rugi tersebut.
" Semua ada itung-itungannya. Kalau nggak ada, saya nggak berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," tegas Zaini.
Sebelumnya, Zaini Mustofa sempat akan menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Namun janji dari Ustaz Yusuf Mansur ternyata tak kuncung ditepati hingga kesabaran Zaini mencapai batas dan akhirnya melayangkan gugatan.
" Sempat ada pertemuan di 2010, tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," ujar Zaini.
Selain Zaini Mustofa, ada beberapa pihak lain yang mengaku jadi korban dari Ustaz Yusuf Mansur. Orang-orang tersebut kemudian diberi pendampingan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
" Wadah ini terbuka bagi siapa saja yang menjadi korban investasi bodong," tutur Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto.
" Perlu digarisbawahi, meskipun tercetus dari penggugat Yusuf Mansur CS, namun wadah ini terbuka untuk siapa saja," sambungnya.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur. Sementara itu, sidang pertama kasus dugaan wanprestasi diagendakan untuk digelar pada 15 Februari 2022 mendatang.
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect
Pengen Body Goals Kayak Zhao Lusi? Ini Rahasia Diet 'Ratu Drama' yang Sukses Turun 16 Kg!

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

Pigmenta Nusantara, UIFW Hadirkan Dialog Tradisi dan Keberlanjutan Lewat Trunk Show Eksklusif