© Https://www.instagram.com/herlinkenza/
Kedatangan selebgram Herlin Kenza di toko grosir Wulan Kokula, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe telah menimbulkan kegaduhan.
Kepolisan Daerah (Polda) Aceh menilai, terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan Herlin. Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe akan segera memanggil Herlin Kenza untuk dilakukan pemeriksaan.
" Videonya sudah viral dan menimbulkan keresahan. Yang bersangkutan (Herlin Kenza) juga akan segera diperiksa terkait kerumunan itu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Selasa (20/7).
Winardy mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang tinggi di Aceh dan pemerintah memutuskan mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro, seharusnya menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Selebgram Herlin Kenza diduga telah melanggar aturan PPKM. Video kerumunan yang disebabkan oleh kedatangannya di Lhokseumawe menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Saat ini, Kata Winardy, Polres Lhokseumawe juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko grosir Wulan Kokula beserta beberapa saksi lainnya.
Pemilik toko berpeluang dikenakan Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Lhokseumawe terkait kerumunan yang disebabkan Selebgram asal Aceh itu.
" Kasus ini dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
MilkLife: Pilihan Susu dan Milkshake untuk Gaya Hidup Sehat & Seru Setiap Hari
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport