Terima Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi

Reporter : Mila
Rabu, 9 Maret 2022 15:30
Terima Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi
Waduh, nama Reza Arap ikut terseret nih.

Penetapan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus Quotex berimbas semakin luas. Salah satu nama yang ikut terseret adalah YouTuber hits Reza Oktovian. Pria yang akrab disapa Reza Arap itu dikabarkan akan diperiksa polisi.

Hal itu terjadi lantaran Reza Arap diduga pernah menerima uang secara cuma-cuma dari Doni Salmanan. Gak tanggung-tanggung, uang yang diberikan Doni diketahui senilai Rp1 Miliar.

1 dari 5 halaman

Reza Arap © Diadona

" Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Tak hanya itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakah uang yang diterima Reza Arap hasil dari kejahatan Doni Salmanan atau bukan.

2 dari 5 halaman

Kalau terbukti benar, suami dari Wendy Walters itu harus siap uangnya disita polisi.

" Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," lanjut Ramadhan.

3 dari 5 halaman

Reza Arap © Diadona

Kecurigaan ini berawal pada Juni 2021, saat Doni Salmanan secara cuma-cuma memberikan Rp1 miliar kepada Reza Arap yang sedang live streaming game Ragnarok X.

Reza Arap yang dibuat takut dengan aksi Crazy Rich Bandung itu sempat berencana mengembalikan uang tersebut. Tapi, ia mengurungkan niatnya setelah Doni Salmanan mengaku ikhlas memberikan uang itu.

4 dari 5 halaman

Sebelumnya, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022, serelah menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Pria itu kemudian langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Beri Komentar