© Instagram @kriswu
Aktor dan penyanyi Kanada-China Wu Yifan atau Kris Wu divonis 13 tahun penjara pada Jumat (25/11) atas kasus pemerkosaan dan kejahatan pencabulan karena mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.
Melansir Reuters, pengadilan Distrik Chaoyang Beijing mengatakan Kris Wu bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan dalam periode November hingga Desember 2020.
Lebih detail, mantan personel EXO ini mendapatkan hukuman berupa 11 tahun 6 bulan penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Hukumannya ditambah dengan penjara 1 tahun 1 bulan karena sudah menyelenggarakan pesta seks.
Usai dipenjara selama 13 tahun, ramai diduga bahwa Kris Wu akan dideportasi dari China dan memilih kembali ke Kanada. Kalau ia memilih tinggal di Kanada, ia mungkin dihadapkan pada aturan hukum yang berbeda. Salah satunya mengenai kebiri bagi para pelaku pemerkosaan.
Selain diberi suntikan untuk menekan hormon-hormon dalam tubuhnya, Kris Wu mungkin akan berhadapan dengan serangkaian konseling yang disediakan, mulai pribadi hingga keluarga.
Kalau menurut pendapat kalian gimana nih?
AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia
Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia
XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
SARGA.co Raih The Sraya Recognition Untuk Social Impact, Dorong Peran Perempuan Di Pacuan Kuda
Skincare Routine Kulit Eczema: Urutan Cleanse, Repair, Moisturize, dan Protect

AI Kini Jadi Pedoman Kecantikan Baru Berdasarkan Studi Maverick Indonesia

Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026, Usung Rebranding Gen Z

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi untuk Perempuan Indonesia

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet
