Sempat Dikabarkan akan Dihukum Mati, Ini Kabar Terbaru Zul Zivilia yang Hibur Napi di Lapas

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Rabu, 27 Juli 2022 09:15
Sempat Dikabarkan akan Dihukum Mati, Ini Kabar Terbaru Zul Zivilia yang Hibur Napi di Lapas
Begini kegiatan Zul Zivilia di dalam penjara.

Beberapa waktu lalu, ramai diberitakan jika Zul Zivilia akan dihukum mati terkait kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu. Isu ini terus berkembang, namun akhirnya mendapat bantahan dari Retno Paradinah, istri Zul.

Baru-baru ini, sebuah video yang beredar tampak memperlihatkan kegiatan Zul di dalam penjara. Pria bernama asli Zulkifli ini tampak menghibur napi di lapas tempatnya mendekam.

Lantas, seperti apa kronologi kasus yang sebenarnya dialami Zul Zivilia hingga akhirnya muncul rumor hukuman mati? Merangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.

1 dari 5 halaman

1. Penangkapan

Zul Zivilia ditangkap pada 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu seberat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip. Bersamaan dengan penangkapan itu, ada 8 tersangka lain yang ikut diamankan.

2. Pengakuan Zul

Dari penangkapan tersebut, Zul mengungkap alasannya berhubungan dengan barang haram tersebut. Kepada polisi, Zul mengaku jika ia mejadi pengedar karena tuntutan ekonomi. Di samping itu, ia juga memiliki utang budi pada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

2 dari 5 halaman

3. Dituntut seumur hidup

Dari kasus yang menerpanya, Zul mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Jaksa menilai, Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda, sehingga hal ini memberatkan tuntutannya. Zul sendiri dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Vonis 18 tahun

Usai sidang, Pengailan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan dengan Rp1 Miliar pada Zul. Putusan ini disampaikan pada 18 Desember 2012. Zul divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

3 dari 5 halaman

5. Sempat ajukan pledoi dan kasasi

Zul sempat membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Zul meminta hakim memberi keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Tahun 2020, La Ode Umar Bonte (kuasa hukum Zul) mengatakan telah mengajukan kasasi atas kasus Zul. La Ode menilai, ada kesalahan pada penegak hukum dalam mengambil keputusan.

" Menurut saya, Zulkifli ini adalah korban utuh dalam proses penegakan hukum. Fakta persidangan, aliran dana bahwa vonis sebagai sebagai pedagang, kan, enggak bisa dibuktikan," ujar La Ode, seperti melansir dari Kompas.com.

6. Muncul rumor akan dihukum mati

Beberapa waktu lalu, sempat beredar rumor jika Zul Zivilia akan dihukum mati. Namun, rumor yang berawal dari unggahan di sosial media ini langsung dibantah oleh istri Zul, Retno Paradinah.

Retno menyebut rumor ini sudah cukup mengganggu keluarganya. Anak-anak mereka bahkan selama ini sudah menderita karena sering diledek teman-temannya.

" Saya gimana caranya anak-anak saya suruh main di rumah saja karena kan di luar ada anak yang iseng diledekin takutnya diledek lagi karena ada ini," ujar Retno.

4 dari 5 halaman

7. Beredar video Zul Zivilia menghibur napi di lapas

Sebuah video kembali ramai diperbincangkan usai memperlihatkan kegiatan Zul Zivilia di dalam penjara. Zul tampak diijinkan menyanyi di lapas untuk menghibur napi yang lain.

Netizen pun mengomentari video yang beredar tersebut. Banyak yang menyebut Zul masih tetap sama seperti penampilannya dahulu.

      View this post on Instagram

A post shared by Insta Julid (@insta_julid)

5 dari 5 halaman

" anak taun 90 an pasti tau ciri khasnya suara abang gak berubah. tetap semangat bang," ujar netizen.

" Padahal karya2 sama lagunya keren loh jujur hp gua pernah jadi ringtone lagunya Zivilia dijamanya, jalan yang salah yang buat dia seperti sekarang," komentar netizen lainnya.

" Semogaa dimudahkan proses hukumnya.. terlepas dri apa yg udh dilakukannya.." ujar netizen dalam kolom komentar.


Well, gimana nih menurutmu?

Beri Komentar